BREAKING NEWS

Senin, 11 September 2023

Jika seseorang tidak sadar sedang mengambil harta orang lain, bagaimanakah hukumnya?

 

Foto pemateri Nadwah


Resume Nadwah Tafsiriyah IADI Mesir

Jum'at 8 September 2023

Pemateri: Mushawwir Rahman, Diman Darwis, dan Muh Farhan Athaya

Moderator: Jauhar Mumtaz 

Notulis: Mushawwir Rahman, dan Harianto 


Pemateri 1 (Segi Kebahasaan):

● Ayat 188 dari surah Al-Baqarah diathafkan pada ayat sebelumnya, yaitu ayat 187 karena memiliki kesamaan yang kuat. Ayat 187 merupakan peringatan terhadap orang-orang yang lancang untuk membatalkan puasanya dengan cara yang tidak diizinkan dalam syariat, di mana ayat 187 ini sejenis dengan ayat 188 yang melarang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

● Pada hakikatnya, makan adalah memasukkan makanan ke dalam perut melalui mulut. Dimana makan disini bermakna mengambil suatu harta dengan bermaksud mengambil manfaatnya tanpa mengembalikan harta tersebut. Ini merupakan pendapat dari Imam ibnu Asyur dalam kitabnya At-Tahrir wa At-Tanwir. Adapun dalam kitab Al-Bahr Al-Muhith karya Imam Abu Hayyan; Makna makan pada ayat ini adalah makan secara hakikat, karena memang makan itu adalah kebutuhan yang paling umum dan utama, dimana makan itu sendiri merupakan cara yang paling banyak digunakan dalam memanfaatkan harta. Namun juga bisa bermakna majaz seperti yang telah diungkapkan oleh Imam Ibnu Asyur sebelumnya.

● Makna باطل secara bahasa berarti pergi, menghilang, rusak. Menurut Imam Ibnu Asyur, bathil disini bermakna "tanpa sebab atau alasan (yang membuat si pemilik harta ridha ketika hartanya diambil)"

● Makna idhofah "أموالكم": harta di sini bukan disandarkan ke pemilik harta secara hakikat, akan tetapi bermakna mulabasah, yakni seakan-akan disandarkan kepada pemilik harta namun sebenarnya yang dimaksud itu adalah disandarkannya pada selain dari pemilik harta tersebut.

● Maksud dari "(ولا تأكلوا أموالكم بينكم...", yaitu janganlah sebagian di antara kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian, karena terdapat qarinah "بينكم" yang menjadi hal terhadap lafaz "أموالكم" dan juga menuntut untuk menjadi penengah di antara orang yang memakan dan orang yang dimakan hartanya.

Jumlah haliyah (وأنتم تعلمون), berfungsi menegaskan dan mengumumkan kepada kita bahwa betapa buruknya orang yang mengambil harta orang lain dengan melakukan suap. Karena tentu orang yang menzalimi orang lain dengan cara itu, tentu sengaja dan mengetahui keharaman dari perbuatannya, maka hukumannya itu lebih berat.

Pemateri 2 (Segi Fiqih):

● Ayat tersebut turun ketika Abdan bin Asywa Al-Hadhrami mengklaim harta milik Imru' Al-Qais bahwa harta itu miliknya, sehingga sampai pada Nabi SAW, kemudian Imru Al-Qais membela diri dan ingin bersumpah namun sebelum bersumpah turunlah ayat 188 Surah Al-Baqarah, sehingga Imru Al-Qais ini tidak jadi bersumpah, singkat cerita, Nabi SAW memberikan harta itu kepada Abdan bin Asywa Al-Hadhrami.

● Larangan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil pada ayat ini bersifat umum, bukan hanya khusus untuk 'Abdan bin asywa' al-hadhrami yang sedang berperkara dengan 'Imru Al-Qais Al-Kindi.

● Maksudnya dari "لا يأكل بعضكم مال بعض بغير حق":

Yang pertama, diharamkan karena tidak disukai oleh Si pemilik harta, seperti barang hasil pencurian, penipuan, dan sebagainya.

 yang kedua, haram karena memang dilarang oleh syar'i, meskipun hal tersebut disukai oleh Si pemilik harta, misalnya harta hasil pelacuran, penjualan babi, perdukunan, dan sebagainya.

● Keputusan hakim itu yang bersifat lahiriyah tidak mengubah hukum secara batiniyah.

Seperti jika hakim terkecoh atau karena hakim disuap dan sebagainya maka harta yang diperoleh dari keputusan hakim itu tetap dihukumi haram.

 Disebutkan dalam kitab Bulughul Maram: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya di antara kalian berperkara kepadaku, sedangkan boleh jadi di antara kalian itu lebih fasih atau lebih masuk akal dalam mengemukakan alasannya sehingga aku memberikan keputusan sebagaimana yang aku dengar, barangsiapa yang aku berikan hak saudaranya maka janganlah kalian mengambilnya, karena sesungguhnya saya memberikan potongan dari api neraka"

● Makna dari (...وتدلوا بها إلى الحكام…), janganlah kalian membujuk seorang hakim dengan harta kalian (suap) sebagai wasilah untuk memakan harta orang lain.

● menurut Ahlussunnah wal jamaah, memakan harta orang lain, baik sedikit atau banyak akan menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang fasik. Meskipun ada yang mengatakan bahwa belum dikatakan fasik jika kadar harta yang diambil itu masih dibawah 200 dirham, ada juga yang mengatakan di bawah 10 dirham, ada juga 5 dirham, namun semua ini ditolak berdasarkan Al-Quran dan Sunnah serta ijmak Ulama.

Pemateri 3 (Segi Hikmah Yang Dapat Dipetik):

● Ayat 188 surah Al-Baqarah ini merupakan peringatan terhadap orang yang berbuat zalim dengan orang lain dengan cara memakan atau menguasai harta mereka dengan cara yang batil, seperti sumpah palsu, persaksian palsu, menyuap hakim dan sebagainya.

● Dalam kitab Al-Durr Al-Mantsur karya Imam Al-Suyuthi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Aku hanyalah manusia, jika kalian berseteru di depanku dan sebagian dari kalian melakukan kesalahan atau berbuat zalim dengan hujjahnya atas yang lain, kemudian Rasulullah SAW memutuskan suatu perkara sesuai dengan apa yang ia dengar maka orang yang aku beri keputusan dengan membawa suatu hak dari saudaranya maka janganlah ia mengambilnya, jika ia mengambil hak dari saudaranya maka Rasulullah SAW akan mengambilkannya potongan dari api neraka.

● Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, memberi komentar terhadap ayat dan hadits tersebut: "Ayat dan Hadits ini menunjukkan bahwa keputusan hakim sebenarnya tidak mengubah substansi hukum sesuatu, dia tidak mengubah sesuatu yang pada hakikatnya haram menjadi halal, dan tidak mengubah sesuatu yang pada hakikatnya halal menjadi haram, keputusan hakim tersebut hanya menghukumi yang nampak, sehingga jika sesuai dengan substansinya maka demikianlah jika tidak sesuai perkara tersebut maka bagi hakim dapat satu pahala dan orang yang membuat kesaksian palsu dan sebagainya akan mendapatkan dosa

● Sebab dilarangnya sumpah palsu yang dilakukan di depan hakim adalah karena hanya akan membawa kesengsaraan kepada Si pengadu namun tidak mempengaruhi si hakim itu sendiri yang menetapkan keputusan.

Pertanyaan:

1. Kenapa pada ayat tersebut digunakan lafaz "الأكل", padahal sabab nuzul-nya ayat tersebut berkaitan tentang tanah?

Dalam kitab At-Tahrir wa At-Tanwir disebutkan bahwa "makan" pada ayat ini bermakna mengambil manfaat dari suatu harta tanpa mengembalikan harta itu. Sebagaimana kita tahu bahwa tanah itu merupakan harta dan tentunya dapat diambil manfaatnya, Berarti jika kita mengambil paksa tanah tersebut dengan jalan yang bathil, anggaplah itu mencuri, maka sama saja bahwa kita mengambil manfaat darinya entah dengan cara pemanfaatan seperti apa nantinya dan juga tentunya kita tidak mengembalikan harta itu lagi ke pemiliknya.

2. Jika seseorang tidak sadar sedang mengambil harta orang lain, bagaimanakah hukumnya?

Orang yang melakukan sebuah kemaksiatan atau dosa karena ketidaktahuan maka itu diberikan uzur atau pembelaan.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 5:

(...وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ

وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا)

Namun memang dia tidak dihukum sebab dosanya itu, tetapi dia dihukum sebab ketidaktahuannya.


Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes