BREAKING NEWS

Rabu, 28 Februari 2024

Apa saja tiga perbuatan baik yang telah disinggung pada Tafsir Fakhr Ar-Razi terkait ayat 26 tersebut?

Foto Pemateri 

Resume Nadwah Ilmiah IADI Mesir

Jumat, 2 Februari 2024

Pemateri:  Moh. Rifkan Mubarak, Muhammad Jurais, dan Muh. Tahir Hi Sahrul 

Moderator: Muammar Ahmad

Notulis: Mushawwir Rahman 

Tema: 

Segi Lughawiyah (Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir)

●Di antara ،hak-hak “dzawil qurba” adalah diberi sedekah dan mendapatkan perlakuan baik, hal ini guna menjaga hubungan silaturahmi di antara keluarga (kerabat), sebagaimana ayat sebelumnya yang memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, maka hendaklah kita juga berbuat baik kepada orang-orang yang dekat dengan mereka berdua.

●Begitupula dengan orang miskin, mereka juga berhak mendapatkan sedekah, dengan tujuan agar (mereka) tidak ada yang merasakan kesengsaraan.

●Hak kepada ibnu sabil itu seperti haknya seorang tamu, di mana ibnu sabil itu memiliki hajat kepada penduduk yang ia lewati, seperti hak tinggal di malam hari agar terhindar dari pencuri, hewan buas, dan sebagainya.

●Mubazir adalah orang yang mengeluarkan hartanya bukan pada tempat dan kadarnya. Adapun bentuk pengeluaran ini ada dua macam:

1. Mengeluarkan harta untuk keperluan maksiat atau kerusakan, meskipun itu sedikit.
2. Mengeluarkan harta untuk menunaikan hal-hal yang bersifat mubah, namun itu berlebih-lebihan.

Jika mengeluarkan harta pada kebaikan atau sesuatu yang diridhai Allah Swt. baik sedikit maupun banyak itu bukanlah hal yang mubazir.

●Kata (تَبْذِيْرًا) pada ayat 26 tersebut merupakan Maf'ul Muthlaq. Ia berfungsi menegaskan makna larangan yang ada pada kalimat (وَلَا تُبَذِّر). Jadi seakan-akan kita mengatakan (لَا تُبَذِّرْ لَا تُبَذِّرْ).

●Ayat 27 ini menjadi alasan dari larangan perbuatan mubazir dengan larangan yang begitu kuat.

●Disyaratkan bagi orang yang berpaling (sebagaimana pada ayat 28) untuk memenuhi dua syarat utamanya, yaitu ia memang tidak memiliki apapun untuk diberikan, dan memberikan alasan yang baik lagi dapat dimengerti.

Segi Hukum (Tafsir Imam Al-Qurthubi)

●Ada dua pendapat mengenai khitab (lawan bicara) ayat 26 tersebut: kepada Rasulullah saw. dan kepada pemimpin (مَن قام مقامه صلى الله عليه وسلم).

●Imam Syafi’i (jumhur) mengatakan bahwa makna mubazir di sini adalah menginfakkan harta selain pada haknya.

●Alasan dari istilah “saudara setan” digunakan kepada orang yang mubazir, di antaranya:

1. Mereka sama-sama mubazir.
2. Melakukan semua (keburukan) yang mereka inginkan.
3. Akan dikumpulkan bersama di hari kiamat kelak.

●Sabab nuzul itu ada dua: sharih dan ghairu sharih.

Sharih itu merupakan sebab turun yang murni dari sebuah ayat yang tidak ada ijtihad (pendapat) di dalamnya. Adapun ghairu sharih itu menjelaskan kandungan ayat atau hukum yang terkandung di dalamnya. Ciri dari ghairu sharih yaitu terdapat huruf “jar”(في). Contoh: (نزَلت الآية في كذا وكذا).

●Sebab diturunkan (ghairu sharih) ayat 28 ini adalah ketika suatu kaum meminta (harta) kepada Rasulullah saw. namun beliau enggan memberikan harta itu, karena tahu bahwa mereka ingin menggunakannya dalam perbuatan buruk (kerusakan).

●Di antara makna (فَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا مَيْسُوْرًا) sebagai berikut:
1. Mendoakan kepada mereka, supaya Allah Swt. memberikan perbaikan terhadap kondisi mereka (memberikan kecukupan).
2. Mengatakan perkataan yang lembut (tidak menyakiti perasaannya).

Segi Hikmah (Tafsir Fakhr Ar-Razi)

●Memberikan hak dzawil qurba, merupakan bentuk ke empat dari perbuatan-perbuatan baik dan ketaatan yang ada pada ayat sebelumnya (23 dan 24).
●Kalimat perintah yang ada pada awal ayat 26 ditujukan kepada Rasulullah saw. sebab Allah memerintahkan beliau untuk memberikan pemberian ataupun ganimah kepada kerabat-kerabat beliau yang memang berhak dalam hal itu, juga kepada orang-orang miskin dan Ibnu sabil.
Kemudian, ada juga yang berpendapat bahwa itu ditujukan kepada seluruh umat manusia. Maksudnya, setelah berbuat baik kepada kedua orang tua, hendaklah berbuat baik kepada kerabat-kerabat, kemudian berusaha untuk membantu dan memperbaiki keadaan orang-orang miskin dan Ibnu sabil.
●Karena ayat ini (وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ) bersifat umum yakni tidak menjelaskan hak-hak yang ada pada mereka, maka Imam Syafi’i mengatakan bahwa infak hanya wajib kepada orang tua dan anak. Namun menurut mayoritas, infak itu wajib kepada para mahram sesuai dengan kebutuhannya. Adapun yang tidak termasuk mahram seperti sepupu, maka haknya hanya perlakuan kasih sayang, perbuatan dan perkataan lembut serta ziarah.
Adapun orang miskin dan ibnu sabil, sudah ada ketentuannya di surah At-Taubah terkait ayat zakat. Untuk orang miskin apa yang mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya. Dan untuk ibnu sabil apa yang mencukupi dari ongkos perjalanannya.
●Seandainya seseorang menginfakkan hartanya sebesar ka'bah (harta yang sangat banyak) karena Allah, hal itu tidaklah termasuk perbuatan mubazir. Tetapi apabila ia hanya mengeluarkan satu dirham (harta yang sedikit) di jalan maksiat maka itu sudah cukup menjadikan seseorang itu mubazir.
●Maksud dari ungkapan (إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ) adalah penyerupaan orang-orang yang mubazzir dengan syaitan dalam perbuatan buruk. Karena orang Arab pada waktu itu menamakan orang yang sering bersama (dengan sesuatu, seseorang, dsb.) dengan ungkapan saudara.
Dikatakan pula bahwa (إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ) menunjukkan bahwa orang-orang yang mubazir merupakan teman dekat dengan syaitan akan dikumpulkan bersama di hari kiamat kelak sebagaimana mereka bersama ketika masih di dunia.
●Ada beberapa pendapat mengenai makna (قَوْلًأ مَيْسُوْرًا) pada 28 tersebut:

1. Penolakan dengan cara yang baik.
2. Perkataan yang lemah lembut.
3. Perkataan yang baik, sebagaimana dalam surah Al-Baqarah: 263.

Pertanyaan:

1. Apa saja tiga perbuatan baik yang telah disinggung pada Tafsir Fakhr Ar-Razi terkait ayat 26 tersebut?

Jawaban:
1. Hendaklah menyembah hanya kepada Allah Swt.
2. Berbuat baik kepada kedua orang tua.
3. Tidak mengatakan hal yang kasar/tidak sopan kepada kedua orang tua (di masa tua mereka).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes