BREAKING NEWS

Selasa, 15 Oktober 2024

Apakah Mubtada Bisa di Hapus?

 



Resume Nadwah Lughowiyyah


Pemateri I: Amaliah Putri Usman

Pemateri II: Niken

Moderator: Nurfahira

Notulis: Muhammad Fadhli


1.      Hukum Menghapus Mubtada

Jumlah ismiyyah itu terdiri dari mubtada dan khabar. Hukum asal mubtada adalah didahulukan, dan khabar diakhirkan. Namun, ada kondisi yang membolehkan dan bahkan mewajibkan mubtada' itu dihapus.

§  Mubtada' jawaz (boleh) untuk dihapus:

1.Apabila mubtada' menunjukkan dalil. Seperti:

مثل قوله تعالي: (من عمل صالحا فلنفسه ومن أساء فعليها) -

Pada contoh diatas terdapat mubtada' yang di hilangkan.

تقديره: فعمله لنفسه، أساءته عليها

(سورة انزلنه)-

تقديره: هذه سورة انزلنها

§  Mubtada wajib untuk dihapus apabila:

1.Apabila menunjukkan jawaban dari sebuah sumpah. Seperti:

نحو:في ذمتي لأفعلنّ كذا -

تقديره: ءفي ذمتي عهدا أو ميثاق

2.Jika khabarnya masdar yang menjadi pengganti fi'ilnya.

نحو:صبر جميل -

تقديره:صبري صبر جميل

3.Apabila khabarnya dikhususkan untuk pujian,celaan dan khabarnya terletak setelah fi'il ni'mah dan bi'sah, dan berada di akhir.

نحو:نعم الرجل أبو طالب -

        بئس الرجل أبو لهب

تقديره: هو أبو طالب

             هو أبو لهب

4.Jika asalnya suatu kalimat sebagai na'at qoth'i dengan tujuan memuji,mencela atau bahkan prihatin.

نحو:خذ بيد زهير الكريم -

       دع مجالسة فلان اللئيم

تقديره: هو الكريم

             هو اللئيم

2.Pertanyaan

1.Apa perbedaan kata Akhlak, etika dan moral?

Jawaban:

Terkadang masyarakat menyamakan antara  Akhlak,etika dan moral, Namun sebenarnya ada perbedaan yang sangat signifikan dalam ketiga kata tersebut. Merujuk pada KBBI Indonesia, Ketiga kata tersebut ternyata memiliki arti yang berbeda.

Jika merujuk pada KBBI Indonesia, Etika memiliki arti yaitu ilmu tentang apa yang baik dan buruk pada kehidupan manusia. Berbeda dengan etika, moral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dikatakan benar, salah, baik dan buruk.Sedangkan akhlak adalah sikap dalam diri seseorang yang menjadi kebiasaan dan bisa mengarah pada suatu perbuatan.

2.Apakah ketika mengartikan kata مقدمة kita hanya perlu menyebutkan muqaddimah?

Jawaban:

Kata مقدمة ternyata telah menjadi kata serapan ke dalam bahasa indonesia yang berasal dari bahasa arab yang artinya adalah "pendahuluan" namun ketika ditulis menjadi bahasa indonesia tulisan مقدمة ditulis dengan ejaan "Mukadimah"

3.Apakah perbedaan antara mukadimah dengan kata pengantar?

Jawaban:

Kata pengantar pada sebuah karya tulisan biasanya berupa ucapan syukur terhadap Tuhan yang maha esa atas terciptanya sebuah karya dan juga ucapan terima kasih kepada orang-orang yang terkait dalam pembuatan sebuah karya terutama karya tulisan.

Adapun mukadimah atau pendahuluan adalah gambaran umum mengenai isi dari karya tulisan tersebut.

4.Mengapa menggunakan kata هي padahal kata sebelumnya adalah موضعه yang berbentuk mudzakkar?

Jawaban:

Pemateri menjawab bahwasanya penggunaan kalimat هي setelah kata موضعه adalah sebagai dhomir sya'ni, yang dimana dhomir ini tidak kembali ke sebelumnya tapi menjelaskan setelahnya.

Pada masalah ini terjadi perbedaan pendapat diantara para audiens, sebagian berpendapat dhomir sya'ni dan sebagian lain berpendapat tidak ada alasan yang bisa membenarkan dhomir هي berada di sana.

Pendapat pertama mengatakan "jika sebuah jumlah berbentuk khobar itu ada dua macam, bisa ada robith yang menghubungkan dengan jumlah yang ada pada mubtada'nya tapi terkadang ada sebuah khabar yang berbentuk jumlah tanpa memerlukan robith yaitu syaratnya adalah nafsu ma'na lil mubtada seperti perkatan nabi muhammad SAW "من قال لاإله الاالله"

Pendapat kedua berpendapat bahwa mubtada dan khabarnya di sini bukanlah nafsu ma'na sedangkan antara موضعه dan هي bukanlah nafsu ma'na dan diperlukan robith dan pendapat kedua tidak menafikan bahwa terdapat kesalahan penulisan pada muallif.

Ditengah-tengah perdebatan, salah seorang audiens memberikan jalan tengah bahwasanya tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan dari penerbit yang menyebabkan terjadinya kesalahan pada percetakan tersebut dan ini adalah salah satu bentuk husnudzon kepada muallif kitab tersebut.


Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes