BREAKING NEWS

Senin, 05 September 2022

Nadwah Lughawiyah, 2 September 2022

Foto Pemateri Nadwah

 

IADI Mesir periode 2022-2023 menggelar nadwah perdananya pada Jumat, 2 September 2022. Nadwah ini dirangkaikan dengan pelantikan dewan pengurus baru, kabinet Mabbarakka di awal acara. Kegiatan diskusi bertajuk nadwah ini sendiri telah menjadi rutinitas pekanan warga IADI Mesir sejak dulu.

 

Adapun nadwah kali ini dengan:

Tema: Nadwah Lughawiyah

Pemateri 1: Muhammad Ambri

Pemateri 2: Zul Fathil Haq

Moderator: Galang Adi Putra

Notulis: Fahri Syahrial

Bacaan: Hal. 873 buku Nadwah Lughawiyah IADI.

 

Membahas beberapa hal penting yang dapat ditarik menjadi sebuah kesimpulan, diantaranya:

 

Kapan huruf jar boleh dihapus?

(متى يجوز حذف حرف الجر؟)

 

Pemateri membahas bahwa huruf jar boleh dihapus pada:

 

1.Huruf jar رب  ketika setelahnya itu nakirah.

"ربّ" Tidak boleh dibuang jika bersama dhomir ghoib.

2. Huruf jar اللام (Lam Ta'lil) yang terletak sebelum "كي".

3. Huruf jar yang terletak sebelum أنّ atau أنْ yang menjadi  صلة الموصول.

 

Huruf jar "في" pada kalimat "روى مسلم في صحيحه" adalah huruf jar asli karena "روى" mempunyai makna dan muta'allaq kepada kata.

 

Dalam forum diskusi tanya jawab, muncul maklumat baru mengenai poin nomor satu bahwa huruf jar dalam penerapannya terbagi menjadi tiga, yaitu:

 

1. Huruf jar asli: huruf jar yang mempunyai makna dan muta'allaq.

2. Huruf jar syibhul asli: huruf jar yang mempunyai makna tapi tidak mempunyai muta'allaq.

3. Huruf jar ziadah: huruf jar yang tidak mempunyai makna dan muta'allaq.

 

Pada "قَطُّ" mempunyai tiga makna:

1. Bermakna "sama sekali" yang merupakan kebalikan dari أبدا yang mana kata أبدا  menafikan sesuatu dari sekarang hingga yang akan datang sedangkan قطُّ menafikan sesuatu dari sekarang ke masa lalu.

2. Bermakna حسب ketika didahului "فاء", maka menjadi "فقط".

3. Bermakna يكفي ketika dii'rab sebagai isim fi'il.

 

Terakhir, pada forum diskusi muncul pertanyaan tentang kapan mubtada' dihapus?

 

Pemateri menyebutkan beberapa keadaan dimana mubtada dihapus ketika terdapat pada keadaan sebagai berikut:

1. Pada bilangan, judul bacaan (عنوان).

2. Terletak setelah jawaban (بعد الجواب).

3. Terletak setelah fa jawab (بعد فاء الجواب).

4. Terletak setelah perkataan (بعد القول).

 

Dalam menerjemahkan kita tidak boleh kaku namun tetap harus menjaga kejujuran terjemah.

 

Semoga Allah swt selalu memberikan kita petunjuknya, menanamkan keimanan yang kuat dalam hati kita dan selalu memberikan kesehatan kepada kita semua.

Share this:

2 komentar :

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes