![]() |
Foto Pemateri Nadwah |
Resume Nadwah Tafsiriyah
Jumat, 9 September 2022
Pemateri 1 : Adam Nur Ahmad
Pemateri 2 : Abdul Hasib Fathul Khairi
Pemateri 3 : Muh. Nur Adnan
Moderator : Ismail Aidil Anwar
Penulis : Mahmud Nabil & Ismail Aidil Anwar
Bacaan : Q.S. Al-Baqarah ayat 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
1. Dari aspek Balagah, kata إنّما pada ayat tersebut menunjukkan adanya hasr (pembatasan) dan qasr yang memiliki arti "hanya" dan memiliki makna yang sama dengan
(ما + إلا ).
2. Kata َّأَهَل secara bahasa berarti meninggikan suara karena ada sesuatu yang takjub. Kemudian kata ini digunakan pada ayat ini untuk hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
3. Bentuk hasr pada ayat tersebut bukan hasr secara mutlak. Hasr di sini sebagai ta'ridh (menentang) perilaku kaum musyrikin pada saat itu yang mana mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
4. Ayat tersebut memiliki lafaz-lafaz am dan mutlak yang mana beberapa lafaz pada ayat tersebut sudah ditakhsis dan ditaqyid oleh dalil-dalil lain. Diantaranya:
- Kata الميتة (bangkai) dan الدّم (darah) ditakhsis dengan hadis :
أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال
Artinya : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpah."
Pada ayat tersebut lafaznya bersifat umum artinya diharamkan semua bangkai dan darah. Tetapi ada nas lain yang mengkhususkan. Bahwa bangkai yang diharamkan adalah semua bangkai selain belalang dan ikan. Dan darah yang diharamkan adalah semua darah kecuali hati dan limpah.
- Kata الدم (darah) ditaqyid dengan ayat lain Q.S. Al-An'am ayat 145. أو دما مسفوحا ( darah yang mengalir).
Jadi darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir.
5. Pengharaman babi pada ayat di atas bersifat mutlak artinya semua bagian dari tubuh babi itu diharamkan. Adapun kata لحم الخنزير pada ayat tersebut tidak berarti bahwa yang diharamkan adalah dagingnya saja. Kata لحم (daging) di sini cuma menunjukkan معظم الانتفاع ( bagian yang paling sering dimanfaatkan/dimakan) sehingga semua bagian dari tubuh babi itu diharamkan.
6. Menurut Mazhab Syafiiyyah pengucapan basmalah dalam menyembelih itu hukumnya sunnah. Sehingga jika hewan sembelihan itu disembelih tanpa mengucap basmalah maka hewan tersebut sah dan halal untuk dimakan. Selama penyembelihannya itu dilakukan oleh orang muslim dan ahli kitab.
Mereka berdalil bahwa yang diharamkan pada ayat tersebut ( و ما أهل به لغير الله) yang diharamkan adalah menyebut nama selain Allah. Adapun sukutut tasmiyah (tidak menyebut apa-apa ketika menyembelih) itu tetap sah.
7. Makruh hukumnya menyembelih dengan menyebut بسم الله الرحمن الرحيم. Karena kata الرحمن dan الرحيم di sini tidak sesuai dengan penyembelihan. Yang disunnahkan membaca بسم الله الله أكبر atau بسم الله saja.
8. Hikmah dari pengharaman beberapa makanan pada ayat tersebut diantaranya:
- Karena tidak baik untuk kesehatan serta menimbulkan penyakit jika dikomsumsi.
- Karena makanan tersebut jorok seperti babi yang mana hewan tersebut biasa mengkomsumsi kotorannya sendiri.
9. Menurut Syafiiyyah, janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih tetap halal karena mengikut ke penyembelihan induknya.
10. Hukum memakan hewan yang tidak diketahui pasti disembelih dengan syariat atau tidak. Misalnya di luar negeri yang minoritas muslim di sana. Ulama mempunyai dua pendapat mengenai hal ini:
- Boleh memakannya dengan membaca basmalah.
- Tidak boleh memakannya sama sekali.
Yang perlu digarisbawahi di sini adalah tahawwut (kehati-hatian).
11. Segala bentuk pengharaman dalam nas itu bersifat pasti. Artinya walaupun sesuatu itu dihilangkan dharar (bahayanya) hukumnya tetap haram. Misalnya babi jika dipelihara dari kecil di lingkungan yang bersih dan makanannya terjaga. Hal ini tidak mengurangi keharaman dari babi. Karena pengharaman tersebut adalah amrun taabbudi. Bukan karena bahaya yang ditimbulkannya. Adapun pengharaman karena dhararnya itu adalah hikmah yang bersifat zhonni (dugaan).
12. Ada hal menarik pada ayat di atas. Kata غفور
(Maha Pengampun) selalu identik atau berkaitan dengan kata إثم (dosa) . Sedangkan Kata غفور pada ayat tersebut terletak setelah kalimat فلا إثم عليه (maka tidak ada dosa baginya) . Lantas bagaimana eksistensi kata غفور (ampunan) di sini padahal kalimat sebelumnya menunjukkan tidak ada dosa. Apa yang mau diampuni?. Di dalam kitab Tafsir Al-Kabir dijelaskan bahwa:
- Yang diampuni adalah dhoror (bahaya atau dampak buruk) dari memakannya.
- Yang diampuni adalah ketika memakan lebih dari apa yg telah mencukupi untuk tubuh.
13. Lafaz Mutlak disebut juga dengan lafaz am.
Tetapi ada beberapa dhabit (tanda) yang membedakan antara lafaz am dan mutlak
- Jika lafaznya nakirah dan bentuk kalimatnya positif maka itu lafaz mutlak.
Contohnya:
ضربت رجلا
- Jika lafaznya nakirah dan bentuk kalimatnya itu negatif maka itu lafaz am.
Contohnya:
ما جاءنا من بشير
Posting Komentar