![]() |
Foto Pemateri Nadwah |
RESUME NADWAH TAFSIRIYAH
Jumat, 30 September 2022
Pemateri 1: Haeril Yusuf
Pemateri 2: Muh. Habibie Al Mubarak
Pemateri 3: Hadyullah
Moderator: Randi Ramli
Notulis: Fahri Syahrial
Bacaan: Q.S Al-Baqarah ayat 178-179
يَـٰٓأَيَّها ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيكُمُ ٱلقِصَاصُ فِى ٱلقَتلَىۖ ٱلحُرُّ بِٱلحُرِّ وَٱلعَبدُ بِٱلعَبدِ وَٱلأُنثَىٰ بِٱلأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِىَ لَهُ ۥ مِنۡ أَخِيهِ شَىۡءٌ۬ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلمَعرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيهِ بِإِحسَـٰنٍ۬ۗ ذَٲلِكَ تَخفِيفٌ۬ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحمَةٌ۬ۗ فَمَنِ ٱعتَدَىٰ بَعدَ ذَٲلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬ (١٧٨) وَلَكُمۡ فِى ٱلقِصَاصِ حَيَوٰةٌ۬ يَـٰأُوْلِى ٱلأَلبَـٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ (١٧٩)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (178). Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa(179).
Ayat ini turun agar kita berlaku adil.
Imam Ar-Razi menjelaskan dalam kitabnya:
Karena dalam qishas terdapat kehidupan. Karena jika seseorang yang akan membunuh itu mengetahui bahwa ia akan dibunuh pula, maka ia akan merasa takut lalu mengurungkan rencananya sehingga berarti ia telah memelihara nyawanya dan nyawa orang yang akan dibunuhnya tadi.
Dijelaskan bahwa macam-macam pembunuhan ada tiga dan pidananya:
Sesi Tanya Jawab:
Imam Ar-Razi dalam kitabnya mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara imam syafii dan imam hanafi:
Mayoritas ulama berpendapat jika orang banyak berkomplot untuk membunuh satu orang, maka mereka semua di kenakan hukum qishas. Ini berdasarkan perbuatan. Umar bin Khattab Radiyallahu anhu pernah mengqishas tujuh orang, karena mereka membunuh satu orang.
Kalo membunuhnya dengan cara haram, maka kita tidak boleh mengqishasnya dengan cara haram juga. Misalnya cika dia membunuh dengan meminumkan minuman haram, maka kita mengqishasnya dengan cara meminumkan air sampai dia meininggal.
Dalam sebuah negara yang bisa menentukan diadakannya hukum qishas adalah pemimpin tertinggi dalam sebuah negara (presiden), jadi tidak ada hak bagi individu untuk menerapkan hukum qishas.
Seharusnya karena Al-Quran memerintahkan dan tidak boleh diingkari sebagai seorang muslim, maka wajib untuk terus berusaha menerapkan hukum yang ada dalam Al-Quran dalam sebuah negara. Dalam sebuah negara yang belum mempraktikkan hukum qishas kemungkinan ada dua faktor:
Apabila tidak menjalankan hukum qishas disebabkan faktor pertama maka hukumnya tidak berdosa dan terus berusaha menerapkannya. Tapi jika karena faktor kedua hukumnya berdosa. Bagi yang mengatakan bahwa hukum yang dibuat undang-undang manusia lebih bagus daripada hukum dalam Al-Quran itu mereka kafir. Adapun tentang hukum penjara itu sebagai solusi karena belum diterapkannya hukum qishas.
Mengambil qishas adalah keadilan, mengambil maaf adalah rahmat.
Posting Komentar