BREAKING NEWS

Selasa, 04 Oktober 2022

Nadwah Tafsiriyah, 30 September 2022

 

Foto Pemateri Nadwah

RESUME NADWAH TAFSIRIYAH

Jumat, 30 September 2022

 

Pemateri 1: Haeril Yusuf 

Pemateri 2: Muh. Habibie Al Mubarak

Pemateri 3: Hadyullah

Moderator: Randi Ramli

Notulis: Fahri Syahrial

Bacaan: Q.S Al-Baqarah ayat 178-179

يَـٰٓأَيَّها ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيكُمُ ٱلقِصَاصُ فِى ٱلقَتلَى‌ۖ ٱلحُرُّ بِٱلحُرِّ وَٱلعَبدُ بِٱلعَبدِ وَٱلأُنثَىٰ بِٱلأُنثَىٰ‌ۚ فَمَنۡ عُفِىَ لَهُ ۥ مِنۡ أَخِيهِ شَىۡءٌ۬ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلمَعرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيهِ بِإِحسَـٰنٍ۬‌ۗ ذَٲلِكَ تَخفِيفٌ۬ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحمَةٌ۬‌ۗ فَمَنِ ٱعتَدَىٰ بَعدَ ذَٲلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬ (١٧٨) وَلَكُمۡ فِى ٱلقِصَاصِ حَيَوٰةٌ۬ يَـٰأُوْلِى ٱلأَلبَـٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ (١٧٩)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (178). Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa(179).

 

Yahudi ketika ada kasus pembunuhan, maka balasan terhadap si pembunuh adalah juga dengan dibunuh.
Nasrani lebih memaafkan.
Sedangkan islam lebih condong terhadap keduanya.

Ayat ini turun agar kita berlaku adil.

1. Pada ayat  ini dijelaskan bahwa pelaksanaan qisas adalah wajib. Tapi juga dijelaskan bahwa jika keluarga dari pihak yang dibunuh memaafkan, maka tidak ada qishas. Si pembunuh hanya wajib membayar diyat (tebusan). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Allah.
2. Kenapa kata qishas pada ayat tersebut disandingkan dengan kata kehidupan?

Imam Ar-Razi menjelaskan dalam kitabnya: 

Karena dalam qishas terdapat kehidupan. Karena jika seseorang yang akan membunuh itu mengetahui bahwa ia akan dibunuh pula, maka ia akan merasa takut lalu mengurungkan rencananya sehingga berarti ia telah memelihara nyawanya dan nyawa orang yang akan dibunuhnya tadi.

3. Apakah semua jenis pembunuhan wajib diqishas?

Dijelaskan bahwa macam-macam pembunuhan ada tiga dan pidananya:

a. Pembunuhan sengaja (Qatl al-amd). Adalah kasus pembunuhan yang memang sejak awal telah direncanakan oleh si pembunuh, dengan menggunakan alat-alat pada umumnya mengakibatkan kematian. Kategori ini mewajibkan qishas bagi pelaku, kecuali mendapatkan maaf dari keluarga korban maka berkewajiban membayar diyat mughallazah dan dibayar dari harta si pembunuh.
b. Pembunuhan menyerupai sengaja (Qatl syibh al-amd). Yaitu pembunuhan yang terjadi sebab pelaku memukul seseorang menggunakan sejenis benda yang pada umumnya tidak menyebabkan kematian, namun ternyata menyebabkan kematian. Kategori ini mewajibkan membayar diyat mughallazah dari harta saudara laki-laki.
c. Pembunuhan karena kesalahan (Qatl al-khata). Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Kategori ini mewajibkan membayar diyat mukhaffafah dari harta saudaranya.
4. Pembunuhan silang:
Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika orang merdeka membunuh budak, maka tidak boleh diqishas.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang merdeka tetap dibunuh jika membunuh seorang budak.
Sebaliknya ulama sepakat diqishas ketika seorang budak membunuh orang merdeka.

Sesi Tanya Jawab:

1. Bagaimana tata cara qishas?

Imam Ar-Razi dalam kitabnya mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara imam syafii dan imam hanafi:

Si pembunuh dibunuh sesuai dengan cara pembunuhannya (Imam Syafii)
Si pembunuh dibunuh dengan menebas lehernya, langsung dibunuh (Imam Hanafi)
2. Jika ada pembunuhan secara berkelompok apakah semua itu diqishas?

Mayoritas ulama berpendapat jika orang banyak berkomplot untuk membunuh satu orang, maka mereka semua di kenakan hukum qishas. Ini berdasarkan perbuatan. Umar bin Khattab Radiyallahu anhu  pernah mengqishas tujuh orang, karena mereka membunuh satu orang.

3. Bagaimana cara mengqishas kepada orang yang membunuh dengan sihir?

Kalo membunuhnya dengan cara haram, maka kita tidak boleh mengqishasnya dengan cara haram juga. Misalnya cika dia membunuh dengan meminumkan minuman haram, maka kita mengqishasnya dengan cara meminumkan air sampai dia meininggal.

4. Bagaimana jika suatu negara memiliki undang-undang tertentu tentang hal ini, akan tetapi pihak keluarga meminta untuk dibunuh?

Dalam sebuah negara yang bisa menentukan diadakannya hukum qishas adalah pemimpin tertinggi dalam sebuah negara (presiden), jadi tidak ada hak bagi individu untuk menerapkan hukum qishas.

Seharusnya karena Al-Quran memerintahkan dan tidak boleh diingkari sebagai seorang muslim, maka wajib untuk terus berusaha menerapkan hukum yang ada dalam Al-Quran dalam sebuah negara. Dalam sebuah negara yang belum mempraktikkan hukum qishas kemungkinan ada dua faktor:

Karena tidak mampu mempraktikkan.
Tidak mempraktikkan karena tidak mau atau mengingkari hukum qishas.

Apabila tidak menjalankan hukum qishas disebabkan faktor pertama maka hukumnya tidak berdosa dan terus berusaha menerapkannya. Tapi jika karena faktor kedua hukumnya berdosa. Bagi yang mengatakan bahwa hukum yang dibuat undang-undang manusia lebih bagus daripada hukum dalam Al-Quran itu mereka kafir. Adapun tentang hukum penjara itu sebagai solusi karena belum diterapkannya hukum qishas. 

Mengambil qishas adalah keadilan, mengambil maaf adalah rahmat.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes