BREAKING NEWS

Senin, 27 Maret 2023

Nadwah Tafsiriyah: Hukum Menyentuh Al-Quran Serta Adab Terhadap Mushaf Al-Quran

 

Foto Pemateri Nadwah

RESUME NADWAH TAFSIRIYAH

Jumat, 24 Maret 2023


Pemateri 1: Andi Asnam Taslim

Pemateri 2: Muh. Saipul Sahalla

Pemateri 3: A. Muh. Akram Ibrahim

Moderator: Mahmud Nabil

Notulis: Fahri Syahrial

Bacaan: Q.S Al-Waqiah ayat 75-80


فَلَاۤ اُقۡسِمُ بِمَوٰقِعِ النُّجُوۡمِ(٧٥وَاِنَّهٗ لَقَسَمٌ لَّوۡ تَعۡلَمُوۡنَ عَظِيۡمٌ(٧٦اِنَّهٗ لَـقُرۡاٰنٌ كَرِيۡمٌ(٧٧فِىۡ كِتٰبٍ مَّكۡنُوۡنٍ(٧٨لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ(٧٩تَنۡزِيۡلٌمِّنۡ رَّبِّ الۡعٰلَمِيۡنَ(٨٠)

"Lalu Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang. Dan sesungguhnya itu benar-benar sumpah yang besar sekiranya kamu mengetahui, dan (ini) sesungguhnya Al-Qur'an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz), tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan seluruh alam."


  • Ayat فلا اقسم La di sini menafikan orang-orang kafir yang mengatakan bahwa يوم البحث tidak ada.
  • Kata بمواقع jamak dari موقع yang berarti tempat.
  • Ayat setelanya merupakan jumlah mu'taridah atau perantara antara ayat sebelumnya dan setelahnya.
  • Kata مكنون merupakan majas atau istiarah yang digunakan oleh Allah dalam pemaknaan Al-Quran, karena tidak ada seorang pun yang mengetahui makna Al-Quran itu kecuali Allah Swt. Akan tetapi pemaknaan yang dekat dengan Al-Quran adalah kata مكنون (Terjaga).
  • Ayat لا يمسه الا المطهرون huruf لا pada ayat ini adalah la nafi dengan makna larangan. Pemaknaan pada kata المطهرون ulama berbeda pendapat:
  • Yang disucikan dari dosa yaitu malaikat (المطهرون من الذنوب).
  • Yang mensucikan dari hadas berarti manusia (المطهرون من الأحداث).

Di antara dua pendapat di atas, maka timbullah hukum: 

  • Boleh menyentuh Al-Quran tanpa berwudu.
  • Haru berwudu karena يشبه للملآئكة (menyerupakan malaikat).

Ulama berbeda pendapat tentang mengenai في مس المصحف على غير وضوء (menyentuh Al-Quran tanpa wudu):

  • Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan berhadas. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.
  • Riwayat dari Imam Abu Hanifah mengatakan, ada yang mengharuskan dan juga tidak.

Menyentuh kitab tafsir dalam keadaan berhadas.

Masalah ini dianggap samar oleh sebagian orang karena kitab tafsir atau buku tafsir yang ada saat ini terdapat bagian ayat Al-Qur’an di dalamnnya. Apakah orang berhadas tidak boleh menyentuhnya?

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf."


Adapun jika sama antara tafsir dan ayat Al Qur’an, maka berarti berkumpul di dalamnya antara sesuatu yang terlarang untuk disentuh (saat keadaan berhadas) maka yang diambil adalah sisi yang terlarang. Namun jika tafsir lebih banyak dari ayat Al-Quran, maka boleh menyentuh tanpa wudu sebagaimana pendapat Imam Nawawi di atas karena menghukumi sebagai buku tafsir. Jika Al-Quran lebih banyak, maka tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci.

  • pada ayat terakhir merupakan jumlah مبينا (Penjelasan) dan bantahan kepada orang-orang yang mengatakan bahwa Al-Quran adalah syiir atau buatan manusia.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes