BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Essai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Essai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 November 2025

Integrasi syariat dan hakikat: Studi atas Pemikiran Anregurutta Abdurrahman Ambo Dalle

 

 
Oleh : Muhammad Fadhli 

Islam, Iman dan Ihsan adalah tiga hal utama dalam agama Islam. Ketiga hal tersebut menjadi dasar dan asas utama dalam berdirinya agama Islam yang kita kenal saat ini, darinya agama Islam tumbuh dan berkembang luas mengikuti perkembangan zaman, tetapi dengan mengikuti koridor-koridor yang telah ditentukan oleh Allah Swt. sejak awal.

Islam, Iman dan Ihsan merupakan satu hal padu yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena ketiga hal tersebut merupadan unsur-unsur agama. Iman adalah keyakinan serta kepercayaan seorang muslim yang menjadi dasar dalam akidah. Keyakinan tersebut kemudian diwujudkan dengan bukti nyata melalui pelaksanaan kelima rukun Islam. Yang mana pelaksanaan rukun Islam dilakukan dengan cara yang Ihsan, sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah Swt.

Ihsan merupakan tingkatan tertinggi yang menyempurnakan keduanya. Ihsan yang berarti melakukan sesuatu dengan baik, sempurna atau memberikan kebaikan. Dalam terminologi Islam, Ihsan memiliki makna yang sangat dalam dan berkaitan erat dengan kualitas ibadah seorang muslim, malaikat Jibril As. menjelaskan dalam hadis "Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah Swt. seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu." (HR. Muslim). yang mana dalam hal ini, Ihsan selalu dihubungkan dengan ajaran tasawuf.

Anregurutta -sebuah istilah gelar bagi seorang ulama Sulawesi Selatan, yang semakna dengan gelar kyai di Jawa, buya di Minang, tuan guru di Banjarmasin dan Nusa Tenggara barat-  Abdurrahman Ambo Dalle menjelaskan dalam karyanya yang berjudul al-qaul al-shadiq fi ma’rifatil Khalik mengenai tasawuf yang ditulis langsung oleh beliau dalam dua Bahasa, yaitu Bahasa arab dan Bahasa bugis. Sebuah kitab berisikan mengenai ajaran tasawuf yang ditulis pada tanggal 19 dzulhijjah 1374 H yang bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 1955 M. dan selesai ditulis pada hari rabu 5 Muharram 1375 bertepatan dengan tanggal 24 Agusuts 1955 di pare-pare.

Mengenai hubungan syariat dan tasawuf, secara eksplisit tidak disebutkan dalam karyanya ini, akan tetapi paling tidak secara inplisit dapat dipahami bahwa anregurutta Abdurrahman Ambo Dalle di dalam kitabnya al-qaul al-shadiq fi ma’rifatil Khalik sebagaimana yang ditegaskan bahwa salah satu ukuran seorang hamba yang bisa dikategorikan sebagai hamba Allah Swt. itu adalah sejauhmana di dalam kehidupan sehari-harinya menjalankan ibadah kepada Allah Swt., baik ibadah mahdah maupun ibadah muamalah.

Menurut anregurutta, syariat dan tasawuf memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Beliau menjelaskan bahwa syariat adalah sebuah ibadah jasmani yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmani, yaitu tentang tata cara berhubungan denga Allah Swt., adapun tasawuf lebih banyak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat batin yang menjadi penghias ibadah fisik.

Beliau menjelaskan lebih lanjut, ibadah dibagi menjadi dua bagian, yaitu ibadah lahiriah (aspek fiqh) dan ibadah batiniah (aspek Rohani). Aspek lahiriah merupakan ibadah yang kita lakukan dengan anggota tubuh kita yang mana secara lahir dapat dilihat dengan mata kepala itu sendiri seperti halnya sholat, zakat, haji dan lainnya. Sementara ibadah batiniah adalah ibadah yang dilakukan oleh gerakan hati, misalnya berdzikir kepada Allah Swt., tawakkal, sabar, syukur dan lain-lainnya.

Ibadah lahiriah -menurut Anregurutta- terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu pertama, ibadah yang langsung kepada Allah Swt., ibadah ini yang diwajibakan oleh Allah Swt. kepada setiap individu, jadi seorang hamba baru bisa dikatakan beribadah apabila ia sendiri yang melakukannya, bukan orang lain. Adapun pembagian yang kedua, adalah ibadah muamalah, yaitu sebuah ibadah yang menyangkut hubungan antar sesama manusia dengan manusia yang lainnya, seperti jual beli, tolong menolong dan berbagai kegiatan yang menyangkut hubungan sosial.

Adapun ibadah batin, merupakan suatu ibadah yang diperankan oleh hati. Anregurutta dalam karyanya menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ibadah seperti ini, seorang hamba harus terlebih dahulu membersihkan hatinya atau dengan tidak mengikuti hawa nafsunya, karena hawa nafsu dapat mengantarkan dan mendorong seseorang untuk berbuat dosa dan kejahatan.

Kemudian lebih lanjut, ibadah batiniah juga terbagi menjadi dua bagian, yang pertama ibadah batin yang langsung kepada Allah Swt. seperti syukur, sabar dan lainnya sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Dan yang kedua, ibadah batin yang langsung kepada Allah Swt. dengan melalui perantara ciptaannya, yaitu suatu konsep ibadah batin dengan melalui perantara ciptaan Allah Swt. untuk dapat mengingat dan mencapai ma’rifat kepada Allah Swt.

Anregurutta menjelaskan, bahwa meskipun hati atau akal dapat memikirkan ciptaan Allah Swt. tetapi belum tentu bisa mencapai pengetahuan tentang hakikat Allah Swt. Hal ini sebagaimana yang dikutip dalam sebuah hadis Rasulullah Saw:

 تفكروا في خلق الله ولا تفكروا في ذات الله فتهلكوا

Artinya  “Pikirkanlah mengenai segala sesuatu (yang diciptakan Allah Swt.), tetapi janganlah kalian memikirkan tentang Dzat Allah Swt., karena kalian akan rusak”.

dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa corak atau paham tasawuf anregurutta Abdurrahman ambo dalle yang terdapat dalam karya-karyanya adalah bercorak sunni atau amali, yaitu di mana di dalam pengamalan ibadah-ibadah yang dilakukan adalah penggabungan antara dua macam ibadah, yaitu ibadah dzahir dan ibadah batin tanpa mementingkan salah satunya.

Pemahaman beliau mengenai keterikatan antara ibadah dzahir dan batin atau antara syariat dan tasawuf secara global memiliki unsur kesamaan dengan imam al-Ghazali dan Junaid al-Bahgdadi. Dalam al-munqiz min al-dhalalah, imam al-Ghazali menyatakan pengalaman ruhaniahnya ketika sampai pada kesimpulan bahwa akan pentingnya tasawuf setelah syariah. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa dengan tasawuf akan dapat diperoleh hasil yang tidak didapatkan oleh ilmu lainnya.

Sementara Junaid al-Baghdadi terkesan lebih sedikit ekstrim ketika seorang mengabaikan syariat dalam menjalan tasawuf. Hal ini terlihat ketika beliau mendapati sebuah cerita mengenai seseorang yang telah mencapai tingkat ma’rifat yang mana kemudian orang tersebut dibebaskan oleh Allah Swt. dari amal ibadah. Lalu beliau mengatakan, bahwa sesungguhnya orang-orang tersebut sebenarnya berada dalam lumuran dosa dan mereka lebih berbahaya daripada pencuri dan pembuat keonaran.

Bahkan menurut anregurutta, kedua ibadah tersebut (lahir dan batin) tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena tidak ada suatu ibadah dzahir tanpa diikuti oleh ibadah batin, begitupun dengan sebaliknya. Beliau melanjutkan bahwa jika seorang hamba dapat melakukan kedua ibadah tersebut, maka itulah yang dimaksud oleh ungkapan sufi “barang siapa yang mengetahui dirinya berarti ia juga mengetahui tuhannya”, yaitu mengetahui dirinya sebagai hamba dengan melaksanakan perintah-perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya.

Anregurutta Abdurrahman ambo dalle sangat tidak setuju dan menentang paham-paham tarekat yang tidak memiliki dasar dari al-quran dan hadis nabi Muhammad Saw. dan beliau menyatakan bahwa paham seperti ini adalah suatu jalan yang dapat menyesatkan manusia, bahkan bisa membawa sebuah kekafiran.

Kecenderungan pemikiran tasawuf anregurutta dalam kitabnya tidak terlepas dari kehidupan masyarakat, utamanya masyarakat bugis pada waktu itu, yang mana sangat banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat mengenai masalah-masalah ibadah dengan paham-paham atau tarekat yang salah dan melenceng, serta juga tidak terlepas dari kitab-kitab yang menjadi bacaan beliau ketika masih berguru kepada anregurutta sade di sengkang.

Dalam karyanya yang berjudul al-hidayah al-jaliyah ila ma’rifat al-‘aqaid al-Islamiyah, anregurutta Abdurrahman ambo dalle membahas serta menjelaskan mengenai tarekat-tarekat yang menjauhkan kita dari ketauhidan. Beliau menjelaskan hendaknya setiap orang yang ingin menempuh jalan ketauhidan yang hakiki terlebih dahulu mengenal dan memahami tarekat-tarekat (jalan-jalan) yang menyimpang dan mengarah kepada kebodohan sehingga mengarahkan kepada kesesatan.

Beliau mencontohkan paham-paham tarekat yang salah dengan menghadirkan beberapa contoh seperti mereka yang mengklaim “siapa yang masuk dalam lingkup tarekatku, maka aku akan menjamin keselamatannya di dunia dan memastikan ia masuk surga” dan juga mereka yang mengatakan “tarekatku mendalami hakikat yang sesungguhnya. Siapa yang tidak memasuki lingkaran ini maka ia belum menemukan hakikat yang sejati”.

Serta ada pula yang berpendapat “tarekatku mengajarkan ragasia hakikat yang langsung diterima nabi muhammad saw. Dari Allah Swt. swt tanpa perantara malaikat, sehingga nabi tidak mengajarkannya kepada semua sahabat. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang beliau paparkan dalam kitabnya.

Dalam karyanya yang sama, beliau juga menghadirkan bantahan dan sanggahan terhadap paham-paham yang salah, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Anregurutta membantah dengan mengatakan dalam kitabnya “apakah keselamatan itu milik mereka sehingga mereka berani mengklaim  mampu memberi keselataman?, apakah mereka yang menciptakan surga sehingga berani menjamin bahwa yang mengikuti ajarannya akan masuk surga? Ingatlah! Yang memberikan keselamatan dan berhak memasukkan seseorang kedalam surga hanyalah Allah Swt. Hal itu adalah hak prerogatif-Nya. Allah Swt. swt. Berfirman :

هُوَ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلٰمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيْزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۗ سُبْحٰنَ اللّٰهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ ۝٢٣

“Dialah Allah Swt. Yang tidak ada tuhan selain Dia. Dia (adalah) Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Mahadamai, Yang Maha Mengaruniakan keamanan, Maha Mengawasi, Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, dan Yang Memiliki segala keagungan. Mahasuci Allah Swt. dari apa yang mereka persekutukan”.

Serta beliau membantah dengan mengatakan setiap tarekat yang tidak berlandaskan al-quran dan hadis shahih maka dapat dipastikan merupakan pemahaman yang sesat dan menyesatkan, Allah Swt. berfirman:

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَࣖ ۝

“Kebenaran itu dari Tuhanmu. Maka, janganlah sekali-kali engkau (Nabi Muhammad) termasuk orang-orang yang ragu”.

Dan di ayat lain, Allah Swt. swt berfirman:

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُۖ

“Tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan”.

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa setiap ajaran yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan berlandaskan hadis nabi tidak mengandung kebenaran dan hanya akan membawa kepada kesesatan.

Melalui karya beliau al-Qaul al-Shadiq fī Ma‘rifatil Khāliq, Anregurutta Abdurrahman ambo dalle menegaskan bahwa syariat dan tasawuf adalah dua unsur yang harus berjalan bersama. Ibadah lahiriah dan batiniah tidak boleh dipisahkan, sebagaimana para ulama besar seperti Imam al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara keduanya. Syariat mengatur amal fisik, sementara tasawuf memperhalus hati agar ibadah tersebut bernilai di sisi Allah Swt.

Anregurutta menolak keras paham-paham tarekat yang menyimpang, terutama yang mengklaim dapat memberi jaminan keselamatan atau mengatasnamakan ajaran yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan surga sepenuhnya berada di tangan Allah Swt., dan bahwa setiap jalan spiritual yang tidak berdasar pada wahyu hanyalah kesesatan.

Dengan demikian, tasawuf yang benar adalah tasawuf yang bersumber dari ajaran Rasulullah saw., berpijak pada syariat, serta menyucikan hati tanpa meninggalkan kewajiban-kewajiban agama. Inilah corak tasawuf sunni yang diajarkan Anregurutta—tasawuf yang menyeimbangkan antara dzahir dan batin, antara amal dan ma‘rifat, sehingga seorang hamba dapat mengenal dirinya dan dengan itu semakin mengenal Tuhannya.

 

 

 

Minggu, 26 Oktober 2025

Akulturasi Islam dengan Budaya di Indonesia

 

 Oleh: Muh. Rifky Rustan

Rasulullah Saw. merupakan salah satu utusan Allah Swt. yang di berikan amanah untuk mengajak manusia kepada jalan yang benar, dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Di samping amanah yang diembannya, Rasulullah Saw. memang telah memiliki budi pekerti yang mulia, bahkan kaumnnya sendiri memberinya gelar Al-Amin (yang terpercaya). Akhlak Rasulullah Saw. pun menjadi salah satu pendukung yang membuat dakwahnya mudah diterima oleh masyarakat setempat.

Para sahabat juga bersemangat mengikuti dakwah Rasulullah Saw. sebab beliau tidak hanya berdakwah melalui lisan, tapi juga dengan tindakan yang selaras dengan lisannya. Kemudian apa yang dilihat oleh para sahabat menjadikan alasan mereka bersemangat untuk menyebarkan Islam diseluruh penjuru dunia, berangkat dari hal itu para tabi'in, ulama-ulama, serta para pendakwah Islam mulai berangkat dari wilayah timur menuju ke Nusantara dan penjuru dunia dengan misi memperkenalkan Islam.

Di Indonesia sendiri, keberagaman budaya, tradisi, serta suku telah masyhur dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pendakwah Islam di Indonesia. Akan tetapi, tantangan tersebut tidak menggoyahkan semangat mereka untuk tetap berdakwah. Sebab mereka melihat sendiri bagaimana Rasulullah Saw. dan para sahabat menyampaikan dakwahnya dengan menggunakan pendekatan kepada budaya, tradisi, serta keseharian masyarakat Arab di zaman itu.

Mengenai hal ini, para ahli sejarah dan arkeolog memiliki pandangan yang berbeda-beda akan jalur masuknya Islam di Indonesia. Diantaranya teori gujarat, teori makkah/arabiah, teori persia dan teori tiongkok. akan tetapi, salah satu pendapat yang cukup kuat yakni teori Makkah/arabiah yang mengatakan bahwa Masuknya Islam di Indonesia melalui para jemaah haji dan peziarah yang melewati jalur maritim pada abad pertama atau abad ke-7.

Dalam teori Makkah disebutkan bahwa kedatangan Islam di Indonesia dibawa oleh orang-orang Arab. Kedatangan mereka tidak hanya dilandasi oleh alasan ekonomi semata, akan tetapi juga didorong oleh semangat untuk menyebarkan Islam. Hal ini pun didukung oleh beberapa bukti sejarah oleh sejumlah sejarawan muslim di Indonesia, salah satunya Hamka.

Diantaranya adalah berita dari Tiongkok yang menyebutkan pada abad ke-7 terdapat orang Arab yang menjadi pemimpin di permukiman Arab yang terletak di pesisir barat Sumatra. Mereka melakukan perkawinan dengan masyarakat setempat kemudian membentuk komunitas muslim.

Adapun tersebarnya Islam di Indonesia dengan berbagai macam media yang telah digunakan oleh para ulama-ulama terdahulu. Hal ini sebagai sarana mempermudah penerimaan masyarakat terhadap dakwah yang mereka sampaikan. Diantara media yang digunakan dalam berdakwah adalah media politik, perdagangan, perkawinan, kesenian dan lain sebagainya.

Tertulis di dalam buku Sejarah Masyarakat Islam Indonesia karya Sarkawi B. Husain, Ada beberapa media yang digunakan dalam penyebaran Islam. Diantaranya perdagangan, pendidikan, dan kesenian. Dari beberapa media yang digunakan ulama dalam menyebarkan dakwahnya, kesenian menjadi salah satu alasan mengapa Islam menjadi agama yang mudah diterima oleh masyarakat Indonesia.

Media dakwah melalui kesenian misalnya. kesenian menjadi salah satu jawaban bagi para pendakwah di Indonesia untuk mempermudah penerimaan masyarakat terhadap dakwah mereka. Sebab ragam budaya, suku, serta adat di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi para ulama  dalam proses penyebaran Islam.

Metode dakwah melalui kesenian yang mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengintegrasikan ajaran Islam ke dalam budaya lokal. Hal ini bukanlah semata-mata metode dakwah asal-asalan yang dibawa oleh para ulama, tetapi cara ini merujuk pada salah satu cara yang digunakan para sahabat dalam melakukan metode dakwah dengan pendekatan melalui budaya lokal juga.

 Dalam contoh kasus, sahabat yang diberi gelar Sya'irun Nabi misalnya. Mereka adalah Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Rawahah, dan Ka'ab bin Malik. Para Sya'irun Nabi tersebut berdakwah kepada masyarakat lokal dengan melakukan pendekatan melalui syair-syair Islami. Syair yang disampaikan menunjukkan pembelaan terhadap Nabi. Hal ini guna sebagai pembelaan kepada Nabi dari serangan musuh, menyalakan api perjuangan Islam, serta untuk melawan serangan verbal dari penyair-penyair kafir yang memiliki tujuan melemahkan semangat kaum muslimin.

Hal ini kemudian menjadi rujukan para ulama. Diantara para ulama yang menggunakan metode tersebut dan masyhur di Indonesia adalah Walisongo. Pendekatan yang dilakukan oleh Walisongo saat itu melahirkan pendekatan kultural terhadap masyarakat lokal yang berdampak pada stigma Masyarakat, bahwa Islam tidak hadir untuk menghilangkan budaya, melainkan kehadirannya merupakan bukti nyata kasih sayang agama terhadap budaya dan tradisi.

Banyak contoh dari Walisongo yang berdakwah melalui kesenian, seperti halnya adalah Sunan Kalijaga. Sunan Kalijaga berusaha mengulturasikan budaya-budaya seperti wayang, tembang, gending dan gamelan sebagai media dalam berdakwah. Sebab budaya itu cukup banyak digemari oleh Masyarakat waktu itu, Sehingga hal itu menjadi sebab dakwah Sunan kalijaga mudah diterima masyarakat.

Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa terdapat beberapa karya-karya dari Sunan Bonang. Diantaranya mencakup syair-syair Islam yang berisi pesan tauhid untuk menyembah dan mengesakan Allah Swt. seperti halnya gamelan misalnya, yang pukulannya diiringi oleh kalimat Syahadatain yang kemudian dikenal dengan nama sekaten. Begitupun juga pendekatan berbeda yang dilakukan oleh Sunan Muria, yakni dengan menciptakan lagu-lagu Jawa seperti halnya macopat, kinanti, dan sinom serta masih banyak lagi contoh ulama-ulama yang berdakwah melalui media kesenian.

Hal ini merupakan suatu metode yang patut kita syukuri. Karena metode yang digunakan para Walisongo merupakan satu langkah yang sangat tepat dalam berdakwah di tengah masyarakat Indonesia. Melihat dakwah yang dipakai oleh Walisongo saat itu sangat mudah diterima oleh masyarakat sehingga menjadi salah satu alasan Islam dapat kita rasakan dan nikmati sampai saat ini, Lalu Mengapa dikatakan metode para Walisongo mudah diterima oleh masyarakat?

Ada beberapa faktor yang mendukung dakwah mereka, diantaranya adat budaya yang sangat mudah diterima oleh masyarakat pada saat itu. Adat budaya dengan masyarakat merupakan hal yang sangat dekat dan melekat pada masyarakat Indonesia. Pada saat itu, penggunakan adat budaya sebagai landasan kehidupan sehari-hari masih sangat kental, sehingga proses mengislamkan budaya merupakan hal yang sangat penting dalam penyebaran agama Islam itu sendiri.

Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam budaya Nusantara, maka ajaran Islam dapat disampaikan dengan cara yang lebih relevan dan mudah diakses melalui budaya. Tidak hanya itu, dakwah melalui media kesenian juga mampu menjaga keberlangsungan tradisi Islam yang sejak dahulu erat kaitannya dengan budaya. Diantara media kesenian itu adalah Khat Kaligrafi, syair, nasyid, hingga teater dakwah merupakan warisan yang terus dapat berkembang dengan sentuhan modern agar tetap diminati oleh masyarakat.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas menunjukkan bahwa kesenian tidak hanya relevan, tetapi juga dapat menjadi sarana yang sangat efektif dan strategis untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan modern. Juga di era digital ini, kesenian menjadi media yang sangat strategis untuk berdakwah sebab dapat dengan cepat disebarkan melalui berbagai platform sosial seperti YouTube, TikTok dan Instagram.

Semua pemaparan diatas menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang penyebarannya dapat dilakukan melalui akulturasi budaya. Hal ini meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap dakwah yang dilakukan oleh para ulama-ulama, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menerima melalui pendekatan persuasif dengan mengintegrasikan ajaran Islam ke dalam budaya lokal.

Hal ini merupakan salah satu metode yang sangat tepat digunakan oleh ulama-ulama terdahulu. Sebab keragaman budaya dimasyarakat menyebabkan metode yang digunakan para ulama pun berbeda-beda, sehingga masyarakat dapat menerima hal baru yang disampaikan kepadanya. Maka menyelaraskan dengan budaya lokal merupakan salah bentuk peningkatan yang dialami oleh dunia dakwah Islam, serta dapat mempermudah juga bagi generasi-generasi pendakwah selanjutnya yang juga ingin berjuang dalam menyebarkan ajaran Islam di seluruh dunia.

 

Selasa, 30 September 2025

Poligami dan Mitos Kesalehan; Kritik Pemahaman Perempuan Sebagai Objek Keimanan


Oleh: Aqsha Rif'at RM Saeed

Sebuah gelombang narasi tengah berhembus dalam percakapan keagamaan kita. Ia menyelinap dalam ceramah, obrolan media sosial, dan diskusi keluarga. Menyuguhkan sebuah standar tak tertulis, bahwa perempuan yang "benar-benar shalehah" adalah ia yang dengan lapang dada menerima poligami. Penerimaan itu dianggap sebagai bukti tertinggi dari keikhlasan, kedalaman ilmu, dan kekuatan iman. Seolah-olah, ridanya hati dalam membagi kasih sayang adalah ujian pamungkas dari kesalehan seorang wanita.

Poligami pun, yang dalam syariat adalah sebuah ketentuan yang dibingkai dengan syarat-syarat yang sangat ketat, perlahan diromantisasi. Ia tidak lagi banyak dibahas sebagai sebuah solusi yang berat dan penuh tanggung jawab, melainkan lebih sering dikemas sebagai lompatan spiritual. Sebuah "ladang pahala" atau "ujian keimanan" yang harus dijalani perempuan.

Narasi ini kerap menyederhanakan perasaan sedih, kecewa, dan cemburu seorang istri sekadar sebagai bentuk keimanan yang belum matang. Di sisi lain, penerimaan total dianggap sebagai puncak kematangan beragama. Pola pikir ini lambat laun membentuk sebuah pandangan yang sangat berisiko, seakan tingkat ketakwaan seorang perempuan ditentukan oleh kemampuannya mematikan fitrahnya untuk cemburu.

Pertanyaannya kemudian, benarkah gelar ‘shalehah’ harus diraih dengan mengubur suara hati dan hak untuk merasa aman? Tulisan ini ingin mengajak kita melihat lebih jernih, membahas antara ketentuan syariat yang ada dan tuntutan kesalehan yang tidak proporsional, dimana ini justru dibebankan hanya kepada satu pihak.

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami esensi yang sering terlupakan, apakah poligami benar-benar sebuah anjuran dalam Islam? Syariat memang memberikan kebolehan berpoligami, namun dengan catatan yang sangat jelas dan tegas. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 3 yang artinya, "Maka nikahilah perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat...". Tapi justru di sinilah letak kunci pemahamannya—ayat ini tidak berdiri sendiri.

Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya Mafatih Al-Ghaib menjelaskan bahwa konteks QS. An-Nisa' ayat 3 ini adalah peringatan Allah kepada para lelaki agar tidak beristri terlalu banyak. Secara historis, masyarakat Arab pra-Islam atau zaman Jahiliyah melakukan poligami tanpa batas dan aturan. Seorang laki-laki bisa menikahi puluhan wanita tanpa keharusan untuk berlaku adil. Perempuan sering kali diperlakukan sebagai bagian dari harta warisan, dan status mereka sangat rentan.

Pendapat ini berkembang dari pandangan sahabat Ikrimah R.A. yang mengemukakan bahwa konteks ayat ini berkaitan dengan seorang laki-laki yang mempunyai istri banyak dan anak yatim yang juga banyak. Ketika ia menafkahkan hartanya untuk para istrinya, hartanya habis dan menjadi orang yang kurang harta, maka ia tidak akan mampu memenuhi hak nafkah anak yatim yang dirawatnya.

Dalam konteks sosial yang keras dan tidak berpihak kepada perempuan inilah, syariat Islam datang membawa reformasi radikal. Islam tidak menciptakan poligami untuk memperbanyak istri, tetapi justru untuk membatasinya dan memberinya kerangka etika yang sangat ketat. Ayat ini turun bukan dalam ruang hampa, melainkan sebagai bagian dari solusi untuk masalah sosial saat itu, termasuk melindungi janda dan anak yatim yang rentan pasca peperangan.

Al-Qur’an juga langsung menegaskan kekhawatiran akan ketidakadilan dengan lanjutan ayat tersebut, "...jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah seorang saja...". Ayat ini tidak hanya sekadar peringatan, tetapi juga mengisyaratkan bahwa monogami (beristri satu) justru lebih dianjurkan ketika keadilan tidak dapat dijamin.

Banyak ulama yang memandang poligami sebagai jalan yang tidak lazim—bukan sesuatu yang dianjurkan—apabila ikatan monogami sudah mampu menciptakan keluarga yang tenang dan penuh cinta. Imam Syafi'i, seperti dikutip dalam kitab Al-Bayan karya Syaikh Al-Umroni, berkata, "Aku lebih menganjurkan seseorang untuk menikahi satu wanita saja, meskipun boleh baginya menikah lebih dari satu." Pendapatnya ini berlandaskan firman Allah Swt. yang memprioritaskan keadilan.

Pernyataan beliau ini bukanlah tanpa alasan. Dalam kitab yang sama, al-Bayan, bahkan diriwayatkan sebuah dialog yang memperjelas sikapnya. Suatu ketika, Imam Syafi'i ditanya, "Mengapa engkau mengatakan menikahi satu perempuan itu lebih utama? Padahal Rasulullah Saw. memiliki banyak istri? Sedangkan Nabi tidak mungkin melakukan kecuali yang terbaik?"

Imam Syafi'i menjawab, "Selain Nabi, yang utama baginya adalah menikahi satu wanita saja karena dikhawatirkan ia tidak bisa adil. Sedangkan Nabi sudah pasti dijamin bisa berbuat adil."

Jawaban ini membedakan dengan tegas antara kekhususan Nabi Muhammad Saw., yang mendapatkan jaminan keadilan langsung dari Allah, dengan kondisi manusia biasa yang penuh dengan keterbatasan. Bagi Imam Syafi'i, meneladani Nabi bukanlah dengan meniru jumlah istri beliau, tetapi dengan meneladani kepastian dan komitmen beliau dalam menegakkan keadilan—sebuah standar yang sangat tinggi dan sulit dicapai oleh orang biasa.

Pesan utamanya jelas, syariat justru mengajak kita untuk bersikap hati-hati, realistis, dan menomorsatukan keadilan di atas keinginan. Hal ini sejalan dengan pendapat Al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang menyatakan, "Dan disunahkan bagi seseorang untuk tidak menambah lebih dari satu istri tanpa ada kebutuhan mendesak."

Kemudian, yang kerap luput dari perbincangan adalah kelanjutan firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 129 yang secara gamblang menyatakan, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat adil...". Ayat ini bukan sekadar pengingat, melainkan penegasan tentang keterbatasan manusia dalam memenuhi syarat utama poligami.

Lantas, seperti apa konsep keadilan yang dimaksud syariat? Prof. Quraish Shihab dalam berbagai karyanya sering menekankan bahwa keadilan dalam poligami bersifat multidimensi. Ia bukan hanya keadilan material yang terukur, seperti pembagian harta, giliran, dan tempat tinggal. Lebih dari itu, keadilan yang dimaksud mencakup keadilan immaterial yang jauh lebih halus dan sulit diukur, yaitu keadilan dalam cinta, kasih sayang, dan perhatian. Menurutnya, ketidakmampuan untuk bersikap adil dalam hal perasaan inilah yang ditegaskan oleh QS. An-Nisa’ ayat 129, sehingga poligami tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang mudah dan biasa.

Justru karena ketidakmampuan inilah, poligami ditempuh hanya dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak. Hakikatnya, syariat lebih mengutamakan kehati-hatian dan menjadikan monogami sebagai pilihan utama ketika keadilan—yang menjadi pondasi—tidak dapat dijamin. Hal ini juga senada dengan pendapat Syekh Said Ramadhan Al-Buthi bahwa tidak seharusnya seorang lelaki menambah istri kecuali dalam keadaan gawat darurat.

Pemahaman ini meluruskan narasi yang sering menyempitkan makna adil sekadar pada pembagian jatah yang bersifat fisik. Keadilan sejati, dalam pandangan Islam, harus memenuhi rasa aman dan diakui keberadaannya secara utuh oleh setiap pihak. Oleh karena itu, ketika syariat mensyaratkan keadilan, ia sebenarnya sedang menetapkan standar yang sangat tinggi—bahkan hampir mustahil dicapai secara sempurna oleh manusia biasa—sehingga poligami secara implisit lebih diposisikan sebagai rukhsah (keringanan) dalam kondisi tertentu, bukan sebuah anjuran yang harus diraih.

Oleh karena itu, mendudukkan poligami dalam bingkai yang tepat menjadi sangat penting. Ia bukan medan ujian kesalehan satu arah yang hanya dibebankan kepada perempuan. Kesalehan adalah jalan dua arah, sebuah tanggung jawab bersama yang dibangun di atas fondasi keadilan, kejujuran, dan kasih sayang, bukan pengorbanan sepihak.

Mengaitkan gelar ‘shalehah’ dengan penerimaan poligami tanpa syarat justru berisiko mengubah perempuan dari subjek yang beriman menjadi objek pasif dalam sebuah proyek kesalehan. Ia seolah ditempatkan sebagai batu uji bagi spiritualitas suami, sekaligus penjaga gawang yang harus menelan pahitnya ketidakadilan dengan senyuman. Ini adalah beban yang tidak proporsional dan justru bertentangan dengan ruh syariat yang datang untuk melindungi dan memuliakan perempuan.

Islam memandang perempuan sebagai mitra yang setara dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kesalehan sejati terletak pada kemampuan kedua belah pihak untuk menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran. Seorang suami yang shaleh adalah yang mampu bersikap adil dan bertanggung jawab, bukan hanya yang mampu mengumpulkan istri. Seorang istri yang shalehah adalah yang mampu menjaga hak suami dan keluarganya dengan penuh cinta dan kelembutan, bukan yang dipaksa mematikan fitrahnya untuk merasa cemburu dan ingin dilindungi secara eksklusif.

Misi reformatif Islam dalam poligami justru ingin mengangkat martabat perempuan, bukan menurunkannya. Ia hadir untuk melindungi, bukan untuk menistakan. Ia adalah opsi dalam kondisi tertentu yang penuh pertimbangan, bukan sebuah kompetisi spiritual untuk melihat siapa yang paling tahan sakit.


 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes