BREAKING NEWS

Minggu, 05 Maret 2023

Nadwah Tafsiriyah: Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjatuhkan Talak

 

Foto Pemateri Nadwah

RESUME NADWAH TAFSIRIYAH

Jumat, 3 Maret 2023

Pemateri 1: Ismail Aidil Anwar

Pemateri 2: Abdul Syukur Rafi

Pemateri 3: Galang Adi Putra

Moderator: Muh. Shafwan Rudi Hartono

Notulis: Andi Raihan Muflih, Fahri Syahrial

Bacaan: Q.S At-Talaq ayat 6

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍۢ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍۢ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ (٦)

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Talak adalah melepas ikatan akad nikah.

Talak bukanlah perkara yang main-main, mengapa demikian? Karena talak masuk dalam tiga perkara, yang di mana serius dan bercandanya tetap dianggap serius. Sebagaimana sabda nabi Saw:

“Tiga hal, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”

Talak juga merupakan perkara halal, namun sangat dibenci oleh Allah Swt.

Talak terbagi menjadi dua. Talak Raj'i dan Talak Bain.

Talak Raj'i adalah talak satu dan talak dua yang mana suami masih bisa rujuk dengan istri yang ditalaknya dalam masa iddah tanpa perlu akad baru dan mahar baru.

Adapun Talak Bain adalah talak yang melepas status suami-istri. Seperti talak tiga.

Talak Bain sendiri terbagi menjadi dua, Talak Bain Bainunah Sugra dan Talak Bain Bainunah Kubra.

Talak Bain Bainunah Sugra seperti, talak raj'i yang sudah habis masa iddahnya, talak sebelum dukhul, dan juga khuluk.

Talak Bain Bainunah Kubra adalah talak tiga yang dilakukan oleh suami.

 

Perbedaan Talak Raj'i dan Bain dari segi hokum:

1. Talak Raj'i masih berstatus suami-istri dalam masa iddah, berbeda dengan talak bain yang mana status suami-istrinya sudah terlepas ketika suami menalak istrinya.

2. Pada Talak Raj'i dalam masa iddah ketika ada salah satu dari suami-istri meninggal dunia masih saling mewarisi, berbeda pada talak bain tidak saling mewarisi.

3. Pada Talak Raj'i suami masih berkewajiban memberi tempat tinggal dan nafkah kepada istri dalam masa iddah adapun Talak Bain suami hanya berkewajiban memberikan tempat tinggal kepada mantan istri dalam masa iddah tanpa memberikan nafkah. Kecuali kalau mantan istrinya dalam keadaan hamil maka suami wajib memberikan nafkah sampai mantan istrinya melahirkan anak.

 

Bagaimana suami merujuk istrinya pada masa iddah?

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki harus dengan shigah atau perkataan. Contohnya jika suami berkata kepada istrinya, "kita rujuk" atau "kita balikan" dan perkataan yang semakna dengannya.

Adapun ulama yang lain berpendapat bahwa rujuk juga bisa dengan perbuatan seperti mencium istri, memeluk, ataupun berhubungan suami-istri.

 

Ulama menjelaskan bahwa dalam status yang masih suami-istri persusuan anak itu kewajiban istri. Adapun ketika istri itu sudah ditalak bain maka persusuan anak jatuh kepada suami, dengan dalil bahwa suami wajib memberikan upah kepada istri yang ditalak bain dalam menyusui anaknya sesuai dengan Q.S. At-Thalaq ayat 6.

 

Sebagaimana nikah, talak juga mempunyai lima hukum berbeda dengan keadaan yang berbeda-beda:

1. Wajib: Talak bisa menjadi wajib dalam keadaan ketika suami meng-illa istrinya (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) dan dia enggan untuk membayar kaffarat.

2. Sunnah: Ketika istrinya melanggar hak-hak Allah seperti meninggalkan salat dan nasihat tidak mempan lagi kepadanya.

3. Mubah: Ketika istrinya mempunya akhlak yang tidak baik.

4. Makruh: Ketika tidak ada faktor-faktor yang memengaruhi untuk melakukan talak.

5. Haram: Suami haram menalak istrinya pada masa haid atau pada masa suci yang mana pada masa sucinya tersebut suami sudah pernah menggauli istrinya.

Talak tiga satu majelis, contoh suami berkata ke istrinya: "saya talak tiga kamu!" Jumhur Ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuhnya langsung talak tiga. Sebagian Ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuhnya hanya talak satu.

Talak yang dilakukan pada masa haid ataupun pada masa suci yang sudah dicampuri tetap terhitung jatuh talaknya tapi suami dalam hal ini dianggap melakukan dosa.

 

Kenapa hak talak diberikan kepada laki-laki bukan wanita?

-          Karena suami yang membayar mahar kepada istri dan menafkahi juga melengkapi kebutuhan rumah.

-          Perempuan juga lebih condong kepada perasaan dibanding laki-laki. Laki-laki juga dianggap berpikir lebih bijaksana dibandingkan perempuan, dalam memutuskan sesuatu, sehingga tidak cepat menjatuhkan talak kepada istrinya.

-          Setelah terjadinya talak, maka suami wajib memberikan tempat inggal dan nafkah kepada istri selama masa iddah.

Apakah bisa seorang suami langsung menjatuhkan talak kepada istrinya ketika sedang ada masalah dalam rumah tangga mereka?

Talak adalah keputusan akhir yang diberikan suami kepada istrinya saat mereka mempunyai perselisihan dalam rumah tangga. Sebagaimana Allah telah mensyariatkan (menyuruh) kepada suami-istri (yang sedang berselisih) untuk mengadakan perdamaian dengan cara melakukan hal-hal yang bisa menyatukan kembali mereka berdua, sehingga perceraian bisa dihindari. Di antaranya adalah:

1.   1.  Memberikan nasihat.

2.   2.  Pisah tempat tidur.

3.   3. Memukul (dengan pukulan ringan).

4. 4. Mengutus dua orang hakim (dari kedua belah pihak) untuk menyelesaikan perselisihan antara suami-istri tersebut.

5. 5. Ketika keempat tahap tersebut tidak mencapai maslahat atau mendamaikan keduanya, serta perselisihan terus berlanjut, maka disyariatkan (dibolehkan) bagi suami untuk menjatuhkan talak.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes