![]() |
Foto Pemateri Nadwah |
RESUME NADWAH TAFSIRIYAH
Jumat, 3 Maret 2023
Pemateri 1: Ismail Aidil
Anwar
Pemateri 2: Abdul Syukur
Rafi
Pemateri 3: Galang Adi
Putra
Moderator: Muh. Shafwan
Rudi Hartono
Notulis: Andi Raihan
Muflih, Fahri Syahrial
Bacaan: Q.S At-Talaq ayat
6
أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟
عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍۢ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ
وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍۢ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ
أُخْرَىٰ (٦)
“Tempatkanlah
mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Talak adalah melepas
ikatan akad nikah.
Talak bukanlah perkara
yang main-main, mengapa demikian? Karena talak masuk dalam tiga perkara, yang
di mana serius dan bercandanya tetap dianggap serius. Sebagaimana sabda nabi
Saw:
“Tiga hal, seriusnya
adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”
Talak juga merupakan
perkara halal, namun sangat dibenci oleh Allah Swt.
Talak terbagi menjadi
dua. Talak Raj'i dan Talak Bain.
Talak Raj'i adalah
talak satu dan talak dua yang mana suami masih bisa rujuk dengan istri yang
ditalaknya dalam masa iddah tanpa perlu akad baru dan mahar baru.
Adapun Talak Bain
adalah talak yang melepas status suami-istri. Seperti talak tiga.
Talak Bain sendiri
terbagi menjadi dua, Talak Bain Bainunah Sugra dan Talak Bain
Bainunah Kubra.
Talak Bain Bainunah
Sugra seperti, talak raj'i yang sudah habis masa iddahnya,
talak sebelum dukhul, dan juga khuluk.
Talak Bain Bainunah
Kubra adalah talak tiga yang dilakukan oleh suami.
Perbedaan Talak Raj'i
dan Bain dari segi hokum:
1. Talak Raj'i
masih berstatus suami-istri dalam masa iddah, berbeda dengan talak bain
yang mana status suami-istrinya sudah terlepas ketika suami menalak istrinya.
2. Pada Talak Raj'i
dalam masa iddah ketika ada salah satu dari suami-istri meninggal dunia
masih saling mewarisi, berbeda pada talak bain tidak saling mewarisi.
3. Pada Talak Raj'i
suami masih berkewajiban memberi tempat tinggal dan nafkah kepada istri dalam
masa iddah adapun Talak Bain suami hanya berkewajiban memberikan
tempat tinggal kepada mantan istri dalam masa iddah tanpa memberikan
nafkah. Kecuali kalau mantan istrinya dalam keadaan hamil maka suami wajib memberikan
nafkah sampai mantan istrinya melahirkan anak.
Bagaimana suami merujuk
istrinya pada masa iddah?
Menurut Mazhab Syafi'i
dan Maliki harus dengan shigah atau perkataan. Contohnya jika suami
berkata kepada istrinya, "kita rujuk" atau "kita balikan" dan
perkataan yang semakna dengannya.
Adapun ulama yang lain
berpendapat bahwa rujuk juga bisa dengan perbuatan seperti mencium istri,
memeluk, ataupun berhubungan suami-istri.
Ulama menjelaskan bahwa
dalam status yang masih suami-istri persusuan anak itu kewajiban istri. Adapun ketika
istri itu sudah ditalak bain maka persusuan anak jatuh kepada suami, dengan
dalil bahwa suami wajib memberikan upah kepada istri yang ditalak bain
dalam menyusui anaknya sesuai dengan Q.S. At-Thalaq ayat 6.
Sebagaimana nikah, talak
juga mempunyai lima hukum berbeda dengan keadaan yang berbeda-beda:
1. Wajib: Talak bisa
menjadi wajib dalam keadaan ketika suami meng-illa istrinya (bersumpah
untuk tidak menggauli istrinya) dan dia enggan untuk membayar kaffarat.
2. Sunnah: Ketika
istrinya melanggar hak-hak Allah seperti meninggalkan salat dan nasihat tidak
mempan lagi kepadanya.
3. Mubah: Ketika istrinya
mempunya akhlak yang tidak baik.
4. Makruh: Ketika tidak
ada faktor-faktor yang memengaruhi untuk melakukan talak.
5. Haram: Suami haram
menalak istrinya pada masa haid atau pada masa suci yang mana pada masa sucinya
tersebut suami sudah pernah menggauli istrinya.
Talak tiga satu majelis,
contoh suami berkata ke istrinya: "saya talak tiga kamu!" Jumhur
Ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuhnya langsung talak tiga.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa talak seperti itu jatuhnya hanya talak satu.
Talak yang dilakukan pada
masa haid ataupun pada masa suci yang sudah dicampuri tetap terhitung jatuh
talaknya tapi suami dalam hal ini dianggap melakukan dosa.
Kenapa hak talak
diberikan kepada laki-laki bukan wanita?
-
Karena suami yang
membayar mahar kepada istri dan menafkahi juga melengkapi kebutuhan rumah.
-
Perempuan juga lebih
condong kepada perasaan dibanding laki-laki. Laki-laki juga dianggap berpikir
lebih bijaksana dibandingkan perempuan, dalam memutuskan sesuatu, sehingga
tidak cepat menjatuhkan talak kepada istrinya.
-
Setelah terjadinya
talak, maka suami wajib memberikan tempat inggal dan nafkah kepada istri selama
masa iddah.
Apakah bisa seorang suami
langsung menjatuhkan talak kepada istrinya ketika sedang ada masalah dalam
rumah tangga mereka?
Talak adalah keputusan
akhir yang diberikan suami kepada istrinya saat mereka mempunyai perselisihan dalam
rumah tangga. Sebagaimana Allah telah mensyariatkan (menyuruh) kepada
suami-istri (yang sedang berselisih) untuk mengadakan perdamaian dengan cara
melakukan hal-hal yang bisa menyatukan kembali mereka berdua, sehingga
perceraian bisa dihindari. Di antaranya adalah:
1. 1. Memberikan
nasihat.
2. 2. Pisah tempat
tidur.
3. 3. Memukul (dengan
pukulan ringan).
4. 4. Mengutus dua orang
hakim (dari kedua belah pihak) untuk menyelesaikan perselisihan antara
suami-istri tersebut.
5. 5. Ketika keempat
tahap tersebut tidak mencapai maslahat atau mendamaikan keduanya, serta
perselisihan terus berlanjut, maka disyariatkan (dibolehkan) bagi suami untuk
menjatuhkan talak.
Posting Komentar