BREAKING NEWS

Rabu, 01 Maret 2023

Maqasid Syariah dan Maslahat Manusia

 

Foto Pemateri Madwah

Resume Nadwah Ilmiah

Jumat, 24 Februari 2022

 

Pemateri: Muhammad Taufiq Hidayat

Moderator: Andi Raihan Muflih

Notulis: Mugni Maulidia. S, Zulfahmi AR

Tema: Maqasid Syariah dan Maslahat Manusia

(Studi Analisis Tentang Tujuan Syariat, Konsep Maslahat, dan Bantahan Atas Syubhat Kaum Sekuler)

 

A. MAQASID SYARIAH

Pengertian

Pengertian Maqasid Syariah terdiri dari dua kata, Maqasid dan Syariah. Secara etimologi bahasa Arab, kata Maqasid merupakan jamak dari kata مقصد  masdar mimi atau dari kata مقصد ism makan yang bermakna مقصود . Makna secara zahirnya adalah mengarah kepada sesuatu. Sedang secara maknawi berarti tekad atau keinginan.

Adapun kata Syariah, merupakan masdar dari kata شرع yang bermakna tempat keluarnya air, sumber, atau asalnya. Adapun Syariah yang dimaksud dalam term ini adalah hukum-hukum Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, untuk kemudian disampaikan kepada umat manusia baik itu secara langsung ataupun melalui ijtihad para fakih.

Menurut terminologi ushuliyyin, Maqasid Syariah adalah tujuan-tujuan syariat dalam memelihara umat manusia dan mengangkat derajat hidupnya menuju peradaban tertinggi dengan cara menjaga lima atau enam prinsip utama dalam ajaran islam yang meliputi pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, harga diri, dan harta.

 

Dalil Maqasid Syariah:

Dalil yang dimaksud bisa dari dalil-dalil yang mencakup hukum syariat secara umum, seperti firman Allah SWT:

وما أرسلناك الا رحمة للعالمين

 

الر كتاب أنزلناه اليك لتخرج الناس من الظلمات الى النور باذن ربهم الى صراط العزيز الحميد

 

Sejarah dan Perkembangan

Maqasid Syariah sebagai mafhum, muncul bersamaan dengan adanya hukum syariat atau dengan kata lain bahwa awal maqasid ini dimulai saat turunnya wahyu Allah SWT.

 

Ruang Lingkup Maqasid Syariah

Maqasid Syariah sebagai ilmu, fokus pada maksud hukum syariat. Namun pada bahasannya

ia dibagi ke dalam empat bidang tinjauan yang berbeda, yaitu:

a) Tujuan utama hukum syariat.

Merealisasikan kebahagian dunia dan akhirat bagi manusia.

b) Tujuan syariat dari segi perbuatan yang diperintahkan.

Menjadikan amalan yang disyariatkan berada dalam kemampuan hamba.

c) Dipahami bahwa syariat sangat memperhatikan kesanggupan mukallaf dalam perintah dan larangannya.

Tujuan syariat dari segi nas dan pemahaman terhadap nas tersebut.

Memberikan pemahaman kepada umat manusia melalui teks yang jelas tentang hukum dan maksud Allah SWT. dalam menyampaikan perintah dan larangannya menggunakan media yang bisa dimengerti manusia yaitu bahasa Arab.

d) Tujuan syariat dari segi pelaksanaan dan kewajiban seorang mukalaf di bawah aturan agama.

Melaksanakan perintah dan larangan dengan maksud menggapai ridha Allah SWT. secara khusus, serta bertujuan sesuai dengan tujuan syariat bukan karena maksud lain yang timbul dari hawa nafsu.

 

 Macam-Macam Maqasid Syariah

Ulama Islam mengelompokkan maqasid syariah dari segi derajatnya ke dalam tiga bagian:

a) Maqasid Daruriyah (Primer)

Maqasid daruriyah adalah tujuan mutlak yang harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Meninggalkan maqasid daruriyah bisa menghilangkan atau hampir-hampir meniadakan agama, jiwa, akal, nasab atau keturunan, harga diri, atau harta. Maqasid daruriyah ini selanjutnya dalam term ushuliyyin dikenal dengan sebutan Kulliyat al-Khams atau Kulliyat al-Sitt.

b) Maqasid Hajiyah (Sekunder)

Maqasid hajiyah adalah tujuan yang disandarkan pada hukum syariat guna memenuhi

kebutuhan manusia. Jika tidak terpenuhi, manusia bisa berada dalam kesulitan dan kesukaran, meski tidak sampai menghilangkan tujuan utama syariat. Maqasid hajiyah sendiri tetap masuk pada ranah ibadah, adat serta muamalah.

c) Maqasid Tahsiniyah (Tersier)

Maqasid tahsiniyah adalah tujuan yang disandarkan pada hukum syariat guna menyempurnakan eksistensi dua maqasid sebelumnya seperti menghiasi diri dengan akhlak terbaik, menghindari perilaku-perilaku tercela serta melakukan hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan ibadah sunnah.

 

B. KONSEP MASLAHAT

Seluruh manusia di muka bumi - terlepas dari perbedaan agama, bangsa, ras, suku, dst.- akan selalu mencari menfaat serta menghindarkan bahaya dari diri mereka sendiri. Sebab mencari maslahat adalah fitrah manusia. Tapi menjadi penting untuk mengetahui defenisi maslahat hakiki menurut syariat agar maslahat yang dimaksud tak mengganggu kemaslahatan orang lain, apalagi mengaburkan syariat agama itu sendiri.

1. Pengertian Maslahat

Secara bahasa, kata maslahat memiliki arti manfaat baik secara makna atau pun bentuk kata. dengan begitu segala sesuatu yang memiliki manfaat baik ) المصلحة: المنفعة و كل منهما علي وزن مفعلة( itu dengan menjaga atau memperoleh kesenangan atau dengan menghindar dari kesulitan seperti menjauhi hal-hal yang dapat menyakiti dapat disebut sebagai maslahat.

Menurut term, syariat maslahat adalah manfaat yang diinginkan oleh Allah SWT. bagi hambanya dengan memelihara agama, jiwa, akal, nasab, harga diri, serta hartanya. Sesuai dengan urutan ini. Manfaat yang dimaksud di sini adalah kesenangan serta jalan memperolehnya, begitu pula menjauhkan bahaya serta jalan menuju bahaya itu sendiri.

2. Ruang Lingkup Maslahat dan Perbedaannya dengan Maqasid Syariah

Ruang lingkup maslahat tidak berbeda dengan maqasid karena eksistensi/misdaq keduanya adalah satu. Jadi maslahat yang diakui oleh syariat terbatas pada bentuk maslahat yang berada di bawah cakupan kulliyat al-sitt. Perbedaannya hanya pada esensi atau mafhum. Sebab maslahat adalah manfaat yang berkaitan langsung dengan hamba, sedangkan maqasid adalah tujuan dari hukum-hukum syariat dan berkaitan dengan pemilik syariat. Pada dasarnya maqasid mengandung maslahat atau dengan kata lain bahwa maslahat adalah bagian dari maqasid. Dari sini, bisa ditarik sebuah kaidah bahwa hukumsyariat dengan segala macamnya menjamin kemaslahatan hamba.

3. Karakteristik Maslahat dalam Syariat Islam

Para filsuf menganggap bahwa maslahat hanya berkaitan dengan kehidupan dunia saja, materialis, serta tak ada kaitannya dengan agama atau dengan kata lain agama mengikuti maslahat.

Sedangkan ushuliyyin mengatakan bahwa karakteristik maslahat berbanding terbalik dengan pendapat filsuf. Menurut mereka maslahat itu duniawi dan ukhrawi, materi dan rohani serta agama adalah asas dan maslahat mengikuti perintah syariat.

Maka dhawabith maslahat adalah sebagai berikut:

1. Berada dalam cakupan maqasid syariat.

2. Tidak menyelisihi Alquran.

3. Tidak menyelisihi sunnah.

4. Tidak menyelisihi qiyas.

5. Tidak mendahului maslahat yang lebih utama atau sama dengannya.

 

C. SYUBHAT KAUM SEKULER DAN BANTAHANNYA

1. Syubhat Ruh Syariat

Syubhat ini menyebutkan bahwa syariat memiliki ruh dengan tujuan besar yaitu memberi maslahat kepada umat manusia. Dengan begitu semua wasilah yang membuat manusia memperoleh maslahat diamini syariat.

Jawaban:

Tidak ada perbedaan bahwa hukum syariat bertujuan untuk memberi maslahat bagi manusia, tapi benang merahnya adalah, apa yang dimaksud dengan maslahat? Apakah maslahat itu tunduk pada hawa nafsu manusia sehingga segala hal yang menyenangkannya adalah maslahat atau yang dimaksud adalah maslahat yang dibatasi dengan standar tertentu sehingga hawa nafsu tidak punya akses untuk bermain dengan syariat?

Pada hakikatnya, maslahat dalam syariat dipahami serta diamini atas hasil penelitian panjang dari dalil dan hukum syariat yang dalam banyak tempat melarang suatu perbuatan yang dipahami sekelompok orang sebagai maslahat baginya, misalnya berzina, memakan harta anak yatim, dst. Dengan begitu, secara logis mustahil bagi maslahat untuk menyelisihi perintah syariat itu sendiri.

 

2. Syubhat kalimat “Intinya berlaku baik kepada sesama, meski tak beragama”

Syubhat ini banyak didengunkan muda-mudi era modern, dengan mengatakan bahwa sama saja, agama ingin mendidik manusia agar baik terhadap sesama. Jadi kalau sudah baik dari awal tak perlu beragama.

Jawaban:

Benar jika dikatakan bahwa agama datang untuk mendidik manusia agar baik terhadap sesama. Tapi apakah tujuan agama sebatas itu? Tidakkah agama juga menuntun pada keselamatan setelah hidup duniawi? Apakah sebagai mahluk ciptaan sekaligus hamba, tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada pencipta? Apakah layak berbuat baik kepada sesama ciptaan tanpa menghiraukan penciptanya?

Pada dasarnya, agama Islam tidak sekadar mendidik manusia agar baik terhadap sesama, lebih dari itu, syariat juga menuntun manusia menuju penghambaan paripurna kepada Allah Swt. serta kebahagiaan abadi di akhirat.

 

Pertanyaan seputar makalah:

1. Apakah Maqasid Syariah itu ada pada agama lain?

semua agama samawi mempunyai prinsip maqasid syariah ini, cuma berbeda pada syariatnya saja tapi itu tidak serta memberi kita alasan merasa bebas untuk mengikuti agama apa pun karena maqasid syariah yang dimaksud adalah hasil dari perintah syariat Islam, sedangkan jalan memperoleh hasil tadi adalah hukum syariat yang wajib ditunaikan.

 

2. Apakah kedudukan dari maqasid ini pada permasalahan mencuri agar bisa bertahan hidup (hifz An-Nafs)?

Permasalahan mencuri demi mempertahankan hidup. Jika ditinjau dari segi pengaplikasian konsep maqasid syariah, maka mencuri adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat guna menjaga harta (Hifz al-Mal). Sedangkan mempertahankan hidup adalah bagian dari menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) yang derajatnya lebih tinggi dari Hifz al mal.

Maka perlu diperhatikan dengan sangat detail, jika yang dimaksud dengan "mempertahankan hidup" adalah sekedar memperoleh sepotong makanan agar ia tak mati maka ia boleh mengambil makanan tersebut (dengan syarat tak ada lagi cara lain untuk memperoleh makanan)  dengan asas kaidah fiqhiyah:

الضرورة تبيح المحظورات

dan kaidah;

الضرورة تقدر بقدرها

Jadi kadar makanan yang diambil itu harus betul-betul sesuai kebutuhan, guna menjaga maqsid yang utama (Hifz al-Nafs) tapi Ia tetap harus bertanggung jawab mengembalikan makanan tsb, saat sudah mampu. Adapun jika yang dimaksud dengan bertahan hidup pada kasus di atas adalah "mencuri sebagai jalan bertahan hidup secara umum" maka hal ini haram secara mutlak. Karena pada kasus ini, ia tidak sedang dalam keadaan darurat yang membuat ia harus mengambil hak orang lain agar ia tak mati.

 

3.  Apakah kita sebagai pendakwah atau pelajar wajib untuk memahami Maqasid Syariah atau tidak?

Pelajar yang bergelut dengan ilmu-ilmu syariat wajib mempelajari ilmu maqasid syariah. Meski ilmu tersebut adalah salah satu syarat menjadi mujtahid, itu tidak serta-merta memberi kesimpulan bahwa yang tidak ingin jadi mujtahid tidak perlu mempelajarinya meski itu pelajar agama. Tidak. Sebagaimana wudu tidak hanya berguna bagi orang yang mau salat begitu pula kedudukan ilmu ini terhadap selain mujtahid. Sungguh memahami maqasid syariah bagi pelajar agama di era ini menjadi sesuatu yang sangat-sangat penting, terlebih dengan banyaknya syubhat dan tuduhan yang ditujukan pada agama Islam atas asas fikr al-Maqaasidy. Kalau ilmu seperti ini saja tidak dipahami dengan baik oleh mereka yang mengaku pelajar agama, bagaimana bisa generasi ini berdiri kokoh menjawab dengan baik setiap tuduhan yang ditujukan pada agama ini.

 

Pertanyaan seputar kepenulisan makalah:

Pada penulisan foot note, apakah kata yang ingin dijadikan catatan kaki setelah angkanya dulu baru titik?

 Pada kutipan langsung bisa dengan menuliskannya di badan tulisan atau di catatan kaki dengan menyertakan nama pengarangnya, judul buku dan tahun terbitnya. Sedangkan pada kutipan tidak langsung harus ditulis di badan tulisan.

 

Untuk file makalahnya bisa diunduh di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1ZXKOaNo1uJsI0BAwG1JvuWcYXkJDxekK/view?usp=drivesdk

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes