![]() |
Foto Pemateri Madwah |
Resume Nadwah Ilmiah
Jumat, 24 Februari 2022
Pemateri: Muhammad Taufiq Hidayat
Moderator: Andi Raihan Muflih
Notulis: Mugni Maulidia. S, Zulfahmi AR
Tema: Maqasid Syariah dan Maslahat Manusia
(Studi Analisis Tentang Tujuan Syariat, Konsep
Maslahat, dan Bantahan Atas Syubhat Kaum Sekuler)
A. MAQASID SYARIAH
Pengertian
Pengertian Maqasid
Syariah terdiri dari dua kata, Maqasid dan Syariah. Secara
etimologi bahasa Arab, kata Maqasid merupakan jamak dari kata مقصد masdar
mimi
atau dari kata مقصد
ism makan
yang bermakna مقصود
. Makna secara zahirnya adalah mengarah kepada sesuatu. Sedang
secara maknawi berarti tekad atau keinginan.
Adapun kata Syariah,
merupakan masdar dari kata شرع yang bermakna tempat keluarnya air, sumber, atau
asalnya. Adapun Syariah yang dimaksud dalam term ini adalah hukum-hukum
Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, untuk kemudian disampaikan
kepada umat manusia baik itu secara langsung ataupun melalui ijtihad para
fakih.
Menurut terminologi ushuliyyin,
Maqasid Syariah adalah tujuan-tujuan syariat dalam memelihara umat
manusia dan mengangkat derajat hidupnya menuju peradaban tertinggi dengan cara
menjaga lima atau enam prinsip utama dalam ajaran islam yang meliputi
pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, harga diri, dan harta.
Dalil Maqasid Syariah:
Dalil yang dimaksud bisa
dari dalil-dalil yang mencakup hukum syariat secara umum, seperti firman Allah
SWT:
وما أرسلناك الا رحمة للعالمين
الر كتاب أنزلناه اليك لتخرج الناس من الظلمات الى النور
باذن ربهم الى صراط العزيز الحميد
Sejarah dan Perkembangan
Maqasid Syariah
sebagai mafhum, muncul bersamaan dengan adanya hukum syariat atau dengan
kata lain bahwa awal maqasid ini dimulai saat turunnya wahyu Allah SWT.
Ruang Lingkup Maqasid
Syariah
Maqasid Syariah
sebagai ilmu, fokus pada maksud hukum syariat. Namun pada bahasannya
ia dibagi ke dalam empat
bidang tinjauan yang berbeda, yaitu:
a) Tujuan utama hukum syariat.
Merealisasikan kebahagian
dunia dan akhirat bagi manusia.
b) Tujuan syariat dari
segi perbuatan yang diperintahkan.
Menjadikan amalan yang
disyariatkan berada dalam kemampuan hamba.
c) Dipahami bahwa syariat
sangat memperhatikan kesanggupan mukallaf dalam perintah dan larangannya.
Tujuan syariat dari segi
nas dan pemahaman terhadap nas tersebut.
Memberikan pemahaman kepada umat manusia melalui teks yang jelas tentang hukum dan maksud Allah SWT. dalam menyampaikan perintah dan larangannya menggunakan media yang bisa dimengerti manusia yaitu bahasa Arab.
d) Tujuan syariat dari
segi pelaksanaan dan kewajiban seorang mukalaf di bawah aturan agama.
Melaksanakan perintah dan
larangan dengan maksud menggapai ridha Allah SWT. secara khusus, serta
bertujuan sesuai dengan tujuan syariat bukan karena maksud lain yang timbul
dari hawa nafsu.
Macam-Macam Maqasid Syariah
Ulama Islam
mengelompokkan maqasid syariah dari segi derajatnya ke dalam tiga
bagian:
a) Maqasid Daruriyah
(Primer)
Maqasid daruriyah
adalah tujuan mutlak yang harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan hidup di
dunia dan keselamatan di akhirat. Meninggalkan maqasid daruriyah bisa
menghilangkan atau hampir-hampir meniadakan agama, jiwa, akal, nasab atau
keturunan, harga diri, atau harta. Maqasid daruriyah ini selanjutnya dalam term
ushuliyyin dikenal dengan sebutan Kulliyat al-Khams atau Kulliyat
al-Sitt.
b) Maqasid Hajiyah
(Sekunder)
Maqasid hajiyah
adalah tujuan yang disandarkan pada hukum syariat guna memenuhi
kebutuhan manusia. Jika
tidak terpenuhi, manusia bisa berada dalam kesulitan dan kesukaran, meski tidak
sampai menghilangkan tujuan utama syariat. Maqasid hajiyah sendiri tetap
masuk pada ranah ibadah, adat serta muamalah.
c) Maqasid Tahsiniyah
(Tersier)
Maqasid tahsiniyah
adalah tujuan yang disandarkan pada hukum syariat guna menyempurnakan
eksistensi dua maqasid sebelumnya seperti menghiasi diri dengan akhlak terbaik,
menghindari perilaku-perilaku tercela serta melakukan hal-hal yang mendekatkan
diri kepada Allah Swt. dengan ibadah sunnah.
B. KONSEP MASLAHAT
Seluruh manusia di muka
bumi - terlepas dari perbedaan agama, bangsa, ras, suku, dst.- akan selalu
mencari menfaat serta menghindarkan bahaya dari diri mereka sendiri. Sebab
mencari maslahat adalah fitrah manusia. Tapi menjadi penting untuk mengetahui
defenisi maslahat hakiki menurut syariat agar maslahat yang dimaksud tak
mengganggu kemaslahatan orang lain, apalagi mengaburkan syariat agama itu
sendiri.
1. Pengertian Maslahat
Secara bahasa, kata
maslahat memiliki arti manfaat baik secara makna atau pun bentuk kata. dengan
begitu segala sesuatu yang memiliki manfaat baik ) المصلحة: المنفعة و كل منهما علي وزن مفعلة(
itu dengan menjaga atau memperoleh kesenangan atau dengan menghindar dari
kesulitan seperti menjauhi hal-hal yang dapat menyakiti dapat disebut sebagai
maslahat.
Menurut term, syariat
maslahat adalah manfaat yang diinginkan oleh Allah SWT. bagi hambanya dengan
memelihara agama, jiwa, akal, nasab, harga diri, serta hartanya. Sesuai dengan
urutan ini. Manfaat yang dimaksud di sini adalah kesenangan serta jalan
memperolehnya, begitu pula menjauhkan bahaya serta jalan menuju bahaya itu
sendiri.
2. Ruang Lingkup Maslahat
dan Perbedaannya dengan Maqasid Syariah
Ruang lingkup maslahat
tidak berbeda dengan maqasid karena eksistensi/misdaq keduanya
adalah satu. Jadi maslahat yang diakui oleh syariat terbatas pada bentuk
maslahat yang berada di bawah cakupan kulliyat al-sitt. Perbedaannya hanya
pada esensi atau mafhum. Sebab maslahat adalah manfaat yang berkaitan
langsung dengan hamba, sedangkan maqasid adalah tujuan dari hukum-hukum
syariat dan berkaitan dengan pemilik syariat. Pada dasarnya maqasid mengandung
maslahat atau dengan kata lain bahwa maslahat adalah bagian dari maqasid.
Dari sini, bisa ditarik sebuah kaidah bahwa hukumsyariat dengan segala macamnya
menjamin kemaslahatan hamba.
3. Karakteristik Maslahat
dalam Syariat Islam
Para filsuf menganggap
bahwa maslahat hanya berkaitan dengan kehidupan dunia saja, materialis, serta
tak ada kaitannya dengan agama atau dengan kata lain agama mengikuti maslahat.
Sedangkan ushuliyyin
mengatakan bahwa karakteristik maslahat berbanding terbalik dengan pendapat
filsuf. Menurut mereka maslahat itu duniawi dan ukhrawi, materi dan rohani
serta agama adalah asas dan maslahat mengikuti perintah syariat.
Maka dhawabith
maslahat adalah sebagai berikut:
1. Berada dalam cakupan
maqasid syariat.
2. Tidak menyelisihi
Alquran.
3. Tidak menyelisihi
sunnah.
4. Tidak menyelisihi
qiyas.
5. Tidak mendahului
maslahat yang lebih utama atau sama dengannya.
C. SYUBHAT KAUM SEKULER
DAN BANTAHANNYA
1. Syubhat Ruh Syariat
Syubhat ini menyebutkan
bahwa syariat memiliki ruh dengan tujuan besar yaitu memberi maslahat kepada
umat manusia. Dengan begitu semua wasilah yang membuat manusia memperoleh
maslahat diamini syariat.
Jawaban:
Tidak ada perbedaan bahwa
hukum syariat bertujuan untuk memberi maslahat bagi manusia, tapi benang
merahnya adalah, apa yang dimaksud dengan maslahat? Apakah maslahat itu tunduk
pada hawa nafsu manusia sehingga segala hal yang menyenangkannya adalah
maslahat atau yang dimaksud adalah maslahat yang dibatasi dengan standar
tertentu sehingga hawa nafsu tidak punya akses untuk bermain dengan syariat?
Pada hakikatnya, maslahat
dalam syariat dipahami serta diamini atas hasil penelitian panjang dari dalil
dan hukum syariat yang dalam banyak tempat melarang suatu perbuatan yang
dipahami sekelompok orang sebagai maslahat baginya, misalnya berzina, memakan harta
anak yatim, dst. Dengan begitu, secara logis mustahil bagi maslahat untuk
menyelisihi perintah syariat itu sendiri.
2. Syubhat kalimat
“Intinya berlaku baik kepada sesama, meski tak beragama”
Syubhat ini banyak
didengunkan muda-mudi era modern, dengan mengatakan bahwa sama saja, agama
ingin mendidik manusia agar baik terhadap sesama. Jadi kalau sudah baik dari
awal tak perlu beragama.
Jawaban:
Benar jika dikatakan
bahwa agama datang untuk mendidik manusia agar baik terhadap sesama. Tapi
apakah tujuan agama sebatas itu? Tidakkah agama juga menuntun pada keselamatan
setelah hidup duniawi? Apakah sebagai mahluk ciptaan sekaligus hamba, tidak ada
kewajiban yang harus ditunaikan kepada pencipta? Apakah layak berbuat baik
kepada sesama ciptaan tanpa menghiraukan penciptanya?
Pada dasarnya, agama
Islam tidak sekadar mendidik manusia agar baik terhadap sesama, lebih dari itu,
syariat juga menuntun manusia menuju penghambaan paripurna kepada Allah Swt.
serta kebahagiaan abadi di akhirat.
Pertanyaan seputar makalah:
1. Apakah Maqasid Syariah itu ada
pada agama lain?
semua agama samawi mempunyai prinsip maqasid syariah ini, cuma berbeda pada syariatnya saja tapi
itu tidak serta memberi kita alasan merasa bebas untuk mengikuti agama apa pun
karena maqasid syariah yang dimaksud adalah hasil dari perintah syariat
Islam, sedangkan jalan memperoleh hasil tadi adalah hukum syariat yang wajib
ditunaikan.
2. Apakah kedudukan dari maqasid
ini pada permasalahan mencuri agar bisa bertahan hidup (hifz An-Nafs)?
Permasalahan mencuri demi
mempertahankan hidup. Jika ditinjau dari segi pengaplikasian konsep maqasid
syariah, maka mencuri adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat guna
menjaga harta (Hifz al-Mal). Sedangkan mempertahankan hidup adalah
bagian dari menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) yang derajatnya lebih tinggi
dari Hifz al mal.
Maka perlu diperhatikan
dengan sangat detail, jika yang dimaksud dengan "mempertahankan
hidup" adalah sekedar memperoleh sepotong makanan agar ia tak mati maka ia
boleh mengambil makanan tersebut (dengan syarat tak ada lagi cara lain untuk
memperoleh makanan) dengan asas kaidah
fiqhiyah:
الضرورة تبيح المحظورات
dan kaidah;
الضرورة تقدر بقدرها
Jadi kadar makanan yang
diambil itu harus betul-betul sesuai kebutuhan, guna menjaga maqsid yang utama
(Hifz al-Nafs) tapi Ia tetap harus bertanggung jawab mengembalikan
makanan tsb, saat sudah mampu. Adapun jika yang dimaksud dengan bertahan hidup
pada kasus di atas adalah "mencuri sebagai jalan bertahan hidup secara
umum" maka hal ini haram secara mutlak. Karena pada kasus ini, ia tidak
sedang dalam keadaan darurat yang membuat ia harus mengambil hak orang lain
agar ia tak mati.
3. Apakah kita sebagai pendakwah atau pelajar
wajib untuk memahami Maqasid Syariah atau tidak?
Pelajar yang bergelut
dengan ilmu-ilmu syariat wajib mempelajari ilmu maqasid syariah. Meski
ilmu tersebut adalah salah satu syarat menjadi mujtahid, itu tidak serta-merta
memberi kesimpulan bahwa yang tidak ingin jadi mujtahid tidak perlu
mempelajarinya meski itu pelajar agama. Tidak. Sebagaimana wudu tidak hanya
berguna bagi orang yang mau salat begitu pula kedudukan ilmu ini terhadap
selain mujtahid. Sungguh memahami maqasid syariah bagi pelajar
agama di era ini menjadi sesuatu yang sangat-sangat penting, terlebih dengan
banyaknya syubhat dan tuduhan yang ditujukan pada agama Islam atas asas fikr
al-Maqaasidy. Kalau ilmu seperti ini saja tidak dipahami dengan baik oleh
mereka yang mengaku pelajar agama, bagaimana bisa generasi ini berdiri kokoh
menjawab dengan baik setiap tuduhan yang ditujukan pada agama ini.
Pertanyaan seputar
kepenulisan makalah:
Pada penulisan foot note,
apakah kata yang ingin dijadikan catatan kaki setelah angkanya dulu baru titik?
Pada kutipan langsung bisa dengan
menuliskannya di badan tulisan atau di catatan kaki dengan menyertakan nama
pengarangnya, judul buku dan tahun terbitnya. Sedangkan pada kutipan tidak
langsung harus ditulis di badan tulisan.
Untuk file makalahnya
bisa diunduh di bawah ini:
Posting Komentar