Foto pemateri |
Resume Nadwah Ilmiah IADI Mesir
Jumat, 27 Oktober 2023
Pemateri: Moh Fachri Hidayat
Moderator: Muhammad Tahmid
Notulis: Ilham Hasad dan Muh Hasby Ash Shiddiq
Tema: Implikasi At-Tark dalam penentuan Hukum Syar’i dan Hubungannya Terhadap Bidah
• Bidah secara global terbagi menjadi bidah hasanah dan bidah sayyi’ah. Sebagian ulama membaginya kepada lima hukum. Pada intinya, bidah secara global terbagi menjadi beberapa jenis karena cakupannya yang luas.
• Bidah secara syar’i adalah segala sesuatu baru yang tidak memiliki sandaran kepada syariat baik melalui dalil khusus maupun dalil umum dan perbuatan tersebut menyelisihi kaidah syariat. Itulah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam hadist (كل بدعة ضلالة). Bukan seperti yang diartikan sebagian orang bahwa bidah adalah segala ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi. Karena apabila seperti itu, maka akan menghukumi sebagian sahabat seperti Umar bin khattab sebagai ahli bidah.
• Tidak semua perbuatan yang ditinggalkan Nabi Muhammad hukumnya haram dan bidah syar’i, perlu diketahui bahwa nabi muhammad meninggalkan suatu perbuatan disebabkan beberapa hal diantaranya:
1. Meninggalkan karena adat dan kebiasaan, seperti ketika Nabi meninggalkan makan dhob (kadal gurun).
2. Meninggalkan karena lupa, seperti ketika Nabi lupa ketika salat kemudian sujud syahwi.
3. Meninggalkan karena takut perbuatan tersebut diwajibkan, seperti ketika Nabi meninggalkan salat tarawih di saat sahabat berkumpul untuk ingin salat bersama beliau.
4. Meninggalkan karena tidak terfikirkan.
5. Meninggalkan karena takut membuat sahabat sedih, seperti ketika Nabi menolak menghacurkan ka’bah dan membangun lagi sebagaimana pertama kali ka’bah dibangun ketika zaman Nabi Ibrahim. Alasannya adalah karena para sahabat ketika itu baru masuk Islam.
• At-tark tidak menunjukkan hukum apapun. Akan tetapi segala perbuatan baru yang tidak dilakukan Nabi Muhammad dan para sahabat bisa jadi memilki dalil khusus maupun umum yang membuatnya memiliki hukum.
Berdasarkan niat, at-tark dibagi menjadi dua:
1. At-Tark al-Maqsud: yaitu yang dilakukan karena suatu tujuan. Seperti ketika seseorang meninggalkan makan ketika ia berpuasa.
2. At-Tark ghoiru al-Maqsud: yaitu meninggalkan perbuatan memang bukan karena tujuan tertentu. Contohnya adalah seperti Nabi tidak pernah memasuki hammam (kamar mandi) seperti zaman sekarang.
• IMPLIKASI DARI AT-TARK
Apabila kita menganggap bahwa segala hal yang tidak ada di zaman Nabi adalah bidah dan haram, maka sungguh akan banyak sekali warisan keislaman yang kita tabrak, seperti ijmak, kias, perkataan sahabat dan perbuatannya.
Bahkan seluruh pendapat ulama dalam Ilmu Tafsir, Hadits, Fikih, Bahasa dan lainnya akan kita bidahkan. Maka dengan pemikiran seperti ini seluruh turost Islam akan menjadi bidah karena belum ada di zaman Nabi.
Dalam mempraktikkan permasalahan ini, alangkah baiknya kita berikan contoh amalan-amalan baru yang banyak dilakukan kaum muslimin seperti perayaan maulid Nabi, zikir berjamaah, dan bersalaman setelah salat.
Amalan amalan tersebut tidak pernah dilakukan Nabi secara khusus.
• Secara sosial, alangkah baiknya kita mengetahui definisi dahulu sebelum menghukumi, agar kita tidak menciptakan berbagai keributan di masyarakat juga menjaga agar kedamaian antarsesama senantiasa tercipta.
Sesi tanya jawab
Pertanyaan : Bagaimana tanggapan pemateri tentang لوكان خيرا ما سبقون إليه ?
Jawaban : Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah أن يوافق السنة bukan أن يخالف السنة.
Untuk lebih selengkapnya disini: https://docs.google.com/document/d/1CkPY5mN-Q8a-Kv4JTBhTVAQp2WZ3n6Mf/edit?usp=drivesdk&ouid=112339717109274718683&rtpof=true&sd=true
Posting Komentar