BREAKING NEWS

Kamis, 06 Februari 2025

Jual Beli di dalam Alquran


Resume Nadwah Tafsiriyah


Pemateri 1: Fadhil Al Faruq

Pemateri 2: Luqman Ali

Pemateri 3: Samudra Pasai

Moderator: Muhammad Azhar Rida

Notulis: Hamsah Hasbar


 Allah SWT dalam firman-Nya mengatur hubungan manusia dengan selainnya. Dengan wasilah harta manusia terkadang dilema dengan hawa nafsu untuk memiliki harta orang lain, Dan bahkan manusia karena harta bisa saling membunuh demi mendapatkan keinginannya, disisi lain Sebagai makhluk sosial manusia pada tabiatnya saling membutuhkan, Lantas bagaimana keinginan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi tanpa menindas yang lain, apa sebab-sebab yang ada dibaliknya, insyaallah pada nadwah kali ini hal tersebut akan dibahas secara tuntas.


 یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا 

[Surat An-Nisa’: 29]


Pemateri pertama

Mari kita perhatikan pada permulaan ayat ini. Ayat ini dimulai dengan huruf nida (seruan) juga ada huruf tanbih (ها) untuk lebih menekankan perhatian kepada konteks kalimat setelahnya. Kemudian setelah nida, munada, dan huruf tanbih ada nahyun/nahi (larangan). Apa kira-kira hikmah dibaliknya. Pemateri kemudian menjelaskan dengan menukil dari kitab diktat kuliah Al Azhar, bahwasanya tidaklah Allah SWT memanggil hambanya kecuali setelahnya adalah perkara yang mulia. Dari segi balagoh nya, apabila ada nida yang kemudiannya nahi atau amr maka itu akan menguatkan makna nida’-nya, sehingga nida’ bermakna tanbih (perhatian)


Pada ayat لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم dhomir dari fi’il adalah jama’ dan maf’ulnya juga jama’ ( أَمۡوَ ٰ⁠لَكُم), menurut seikh As Sya’rawi, jika jama’ ketemu jama’ maka itu mengkhendaki pembagian masing-masing individu.

Kemudian makna istisna ‘إلا’ disini adalah munqati’ yang artinya terpotong, karna yang dikecualikan setelah kalimat ‘إلا’ bukan dari jenis kalimat sebelumnya.

Pada ayat ‘إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا’ di sini menggunakan fi’il madhi. Bukan berarti maknanya lampau atau telah terjadi. Di kaidah nahwu bahasa arab, apabila ada fi’il ‘كان’ yang disandingkan dengan lfdzu jalalah ‘Allah SWT’ maka dia bermakna istimrar (berkesinambungan) karna mustahil memberikan batasan terhadap Allah SWT. Jadi pada ayat ini fi’il nya tidak bermakna lampau/telah terjadi melainkan bermakna abadan (selamanya).

Pemateri kedua 

Pemateri kemudian melanjutkan, apa makna kalimat batil pada ayat tersebut. Dengan menukil dari kitab Jamiul ahkam karya Imam Qurtubi, beliau menjelaskan bahwa makna batil itu adalah gairu masyru’in (yang tidak sesuai syariat). Maka yang termasuk batil seperti riba, mencuri, mengghasab dll yang tidak sesuai syariat.


Pemateri ketiga 

Pemateri menjelaskan bahwa Azbabun Nuzul ayat ini adalah tatkala orang-orang Arab kala itu banyak yang melakukan transaksi yang merugikan pihak lain, meraup keuntungan dengan jalan yang salah. Maka turun ayat ini untuk mengatur proses perniagaan mereka, menjadikan transaksi yang terjadi lebih teratur tanpa merugikan salahsatu pihak.

Kemudian beliau melanjutkan, kenapa pada ayat ini menggunakan kalimat ‘makan’ (أكل). Kenapa bukan dengan kalimat yang semakna dan lebih umum seperti menghabiskan harta, atau membelanjakan harta. Jawabnya adalah karna kebanyakan akhir penggunaan harta itu adalah untuk makan, untuk konsumsi tiap individu, maka ini mencakup menghabiskan harta, atau membelanjakannya dll.

Begitupun dengan kata ‘tijarah’ yang artinya jual beli. Ini adalah kata yang lebih umum maka mencakup kegiatan transaksi lain seperti barter dll.

Pertanyaan

Bagaimana dengan hukum jual beli pupuk kompos yang itu adalah najis hewan?

Jawab

Ada dasarnya jual beli dengan barang yang najis itu tidak diperbolehkan, akan tetapi akan didapati beberapa sebab/alasan untuk kemudian membolehkan transaksi tersebut dilakukan, misalnya jual beli kotoran hewan itu pada dasarnya tidak diperbolehkan karna barang yang ditransaksikan merupakan najis, tapi hal ini nantinya dikecualikan dikarenakan adanya beberapa sebab/alasan yang membolehkannya seperti karna kamanfaataannya. Dan kotoran yang diperbolehkan hanyalah kotoran hewan bukan kotoran manusia meski tercampur dengan zat-zat lain.


Pertanyaan

Apa makna saling meridhoi dalam jual beli?

Tanda ridho nya seorang penjual adalah dengan menyerahkan barangnya kepada pembeli dan tanda ridho nya pembeli adalah dengan menerima barang tersebut. Jadi tidak musti dengan pengucapan ‘saya rela’ atau ‘saya terima’ , melainkan diketahui dengan tanda-tanda antara penjual dan pembeli. Misalnya dalam hal tawar menawar, seorang pembeli menawar sebuah barang dengan harga yg tidak disetujui oleh penjual. Kemudian setelah beberapakali tawaran, si penjual meng-iya-kan barangnya kepada pembeli dan si pembeli menerima barang tersebut maka itu sudah masuk dalam kategori saling ridho meski tidak diketahui bagaimana isi hati si penjual dan si pembeli saat mencapai kesepakatan.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes