1.
Intisari Ayat
- · (إن ) Ayat ini dimulai dengan kata Inna menunjukkan adanya penekan akan sesuatu yang penting. Yaitu menunjukkan bahwa Mekkah dan kawasan haram lainnya dilarang oleh non-Muslim untuk menginjakkan kaki di dalamnya. Dan ini bukan bentuk rasis atas umat lain tapi untuk menjaga kemurnian Agama Islam.
- · Kata ( أول )adalah kata benda yang menunjukkan tidak adanya permulaan dan sesudahnya (سواء حصل عقيبة شيء أخر أو لم يحصل). Seperti perkataan: “Saya adalah anak pertama dari kedua orangtuaku, walaupun nanti ada adiknya tetap dia dikatakan anak pertama.” Atsar Ka’bah itu sudah ada jauh sebelum Nabi Ibrahim As datang. Dalam riwayat atsar itu pertama kali didirikan oleh Nabi Adam As. Ka’bah didirikan pada tahun 1900 SM oleh Nabi Ibrahim As sedangkan Masjidil Aqsha tahun 1000 SM oleh Nabi Sulaiman As. Jadi ada kisaran tenggang waktu sekitar 900 tahun. Sedangkan dalam riwayat dari Abu Dzar bertanya pada Nabi Saw tentang Masjid apa yang pertama kali dibangun? Nabi Saw menjawab: “Masjidil Haram”. Saya bertanya lagi: “Dan apa setelahnya?” Nabi Saw menjawab: “Masjidil Aqsha”. Saya bertanya lagi: “berapa fatrah antara keduanya?” Nabi Saw menjawab: “40 tahun.”
Seorang
Ulama berusaha menjelaskan hal ini bahwa awalnya Nabi Ibrahim As mendirikan
Ka’bah sebagaimana atsar yang telah dibuat oleh Nabi Adam As. 40 tahun kemudian
barulah Masjidil Aqsha didirikan.
- · Sedangkan ( بيت )dalam Lisan Arab karya Ibnu Manzhur, adalah segala jenis bangunan baik rumah, Kemah, istana dan lain-lain. Seperti Hadis dari Malaikat Jibril As, “Kabarkan pada Khadijah sebuah (بيت) istana di surga.”
Dan
dalam al-Qur’an “(Cahaya itu) di rumah-rumah ( (بيوتyang
disana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya.”
QS.24:36. Al-Hasan menyebutkan
kata بيوت adalah Baitul Muqaddas.
- · (ببكة) Bakkah disebut dalam al-Qur’an dan bukan Makkah karena merujuk pada bahasa yang digunakan oleh Nabi Ibrahim As yang berbahasa Kaledonia (كلدانية, Bahasa Arab). Dan jadi Makkah dalam lidah Bangsa Arab. Dan jadi Makkah karena ada kesamaan Maqra’ dan Ibdal seperti لازم-لازب.
- · ( مباركا وهدى) Dan adapun dalam ayat yang Ali-Imran ini merujuk pada Baitullah dengan tambahan مبارك و هدى" “berkah dan petunjuk”. Karena kata بيت terlalu general dan umum dan sudah banyak rumah-rumah yang dibuat sebelum ka’bah maka adanya kata “مبارك و هدى"” seolah pengkhususan bahwa yang dimaksud adalah Ka’bah Baitullah.
- · (فيه ايات بينات مقام ابراهيم )Yaitu Maqom tempat berdiri Nabi Ibrahim As. Dalam sebuah riwayat disebutkan ketika Ka’bah telah ditinggikan pondasinya Maqom itu naik ke atas langit dan Nabi Ibrahim As menyeru seluruh umat manusia untuk berhaji di Ka’bah.
- · (ومن دخله كان أمنا) Artinya berkah.
- · ((ولله على الناس حج البيت Lam pada penggalan ayat ini bermakna Lam Ijab Wal Ilzam yang kemudian ditegaskan oleh Allah Swt dengan Ala sebagai penegasan Lam Ijab Wal Ilzam
- · (و من كفر فإن الله غني عن العلمين)bahwa walaupun umat manusia mengingkari kewajiban Haji itu tidak akan berpengaruh bagi Allah Swt karena Allah Swt adalah Maha Kaya dari segala sesuatu.
2. Korelasi
Ayat dengan Ayat Sebelumnya
Ayat ini diturunkan
sebagai jawaban bagi kaum yahudi dan penegasan akan kenabian Nabi Saw. Bahwa
jika kamu wahai Muhammad diatas Millah Nabi Ibrahim As kenapa kamu
mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Swt?!. Maka Allah Swt jawab dengan
ayat sebelumnya (كل الطعام كان
حلا لبني اسرائيل)
kecuali apa-apa yang telah diharamkan Allah Swt sebagai hukuman atas mereka
karena durhaka (فبظلم من
الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات احلت لهم...)
Selain itu juga ayat
ini sebagai jawaban bagi Kaum Yahudi yang menuduh Nabi Saw tidak memuliakan apa
yang telah dimuliakan Nabi Ibrahim As yaitu Baitul Maqdis yang mana Allah Swt telah
janjikan keberkahan baginya dan anak keturunannya keberkahan. Seandainya Nabi
Saw memuliakannya maka pasti Nabi Saw memuliakan apa yang mereka muliakan
dengan mengambil Baitul Maqdis sebagai kiblat ibadah kaum muslimin. Maka
dijawab oleh Allah Swt: “Sesungguhnya rumah peribadatan yang pertama kali
dibangun adalah Ka’bah”.
3. Hukum-Hukum
Adapun hukum-hukum
yang terkandung dalam ayat ini sebagai berikut.
1. Hukum meninggalkan haji padahal mampu
mengerjakan?
Adapaun menurut
mazhab jumhur, Jika karena bakhil padahal mampu maka hukumnya berdosa dan tidak
kafir.
Menurut Hasan dari
Mazhab Hanafi, hukumnya kafir
2.
Apakah haji disegerakan atau diakhirkan?
Mazhab Jumhur
diakhirkan
Pendapat lain
disegerakan
Dan yang rajih
diakhirkan
3.
Apakah wajib haji bagi anak kecil dan hamba?
Ulama telah sepakat
bahwa khitab ayat ini bersifat umum untuk semua hamba. Pertanyaan jika
anak kecil melaksanakan haji sedangkan tidak ada pembebanan taklif
baginya bagaimana hukumnya?? Hukumnya hajinya tetap sah menurut ijma’ ulama.
4.
Hukum wanita bepergian untuk haji?
Disini ada dua
pendapat mengenai berangkat hajinya seorang wanita.
Pertama, Mazhab
Syafii dan maliki mensyaratkan jika keamanan bisa tercapai walaupun tanpa
Mahram maka boleh bagi wanita tersebut berhaji.
Tapi bagi Mazhab
Hanafi dan ahmad mensyaratkan adanya mahram bagi wanita tersebut.
Yang rajih adalah Mazhab Syafii dan Maliki.
5.
Apakah ditegakkan had di masjidil haram?
Mazhab pertama,
Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan ditegakkannya had dalam masjidil haram.
Sedangkan menurut
Jumhur Ulama, tetap ditegakkan had meskipun dalam masjidil haram.
Posting Komentar