![]() |
Foto Pemateri Nadwah |
RESUME
NADWAH TAFSIRIYAH
Jumat, 10 Februari 2023
Pemateri 1: A. Hairul Azwan
Pemateri 2: Anugrah Eka Saputra
Pemateri 3: Muh. Amal Asyraf
Moderator: Muh. Adi AL-Faht
Notulis: Zulfahmi AR, Fahri Syahrial
Bacaan: Q.S Al-Maidah ayat 54
يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ
بِقَوْمٍۢ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ
عَلَى ٱلْكَـٰفِرِينَ يُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ
لَوْمَةَ لَآئِمٍۢ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ
وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٥٤
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu
kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap
lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha
Mengetahui.
Ayat ini merupakan jumlah i'tiradiyah karena berada di
pertengahan ayat antara ayat sebelumnya dan setelahnya, sebab mempunyai maksud
yang sama mengandung peringatan. Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa agar
orang mukmin tidak menjadikan orang Nasrani dan Yahudi sebagai teman dekat,
yang bisa menjadikannya murtad.
-
Pada lafaz مَن يَرْتَدَّ terdapat dua acara melafazkannya, idghom
ini dibaca oleh selain dari Imam Nafi, Ibnu Amir dan Abu Jafar tang ke-tiga
imam ini tidak idgham.
-
Lafaz
إرتدّ atau إرتدا memiliki beberapa arti yaitu kembali kepada tempat atau keadaan.
Adapun yang mashur sekarang ini ketika kita menyebutkan lafaz murtad, yang
terbesit dipikiran kita adalah orang yang keluar dari Islam meskipun sebelumnya
orang tersebut tidak beragama.
Istilah irtidad atau riddah yang berakar kata dari radd secara etimologi berarti berbalik kembali murtad. Menurut Wahbah al-Zuhaili yang dikutip oleh Hassan Saleh adalah keluar dari Islam menjadi kafir (sesudah beriman), baik dengan niat, ucapan, atau perbuatan yang menyebabkan seseorang dikategorikan kafir. Sementara Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah, mendifinisikan riddah sebagai keluarnya seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat dari agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, maupun atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan siapa pun.
-
Menurut istilah, murtad adalah kembalinya seorang muslim yang berakal
dan balig untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan
paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang memilih agama berbeda dengan
agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang
karena terpaksa harus menanggalkan keyakinan karena diancam dan membahayakan
diri atau keluarganya dengan ancaman berat sehingga dia harus menyelamatkan
diri memeluk agama lain, ini juga tidak termasuk golongan riddah.
-
فَسَوْفَ
يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ ini
merupakan جواب الشرط dari syarat turunnya مَن يَرْتَدّ juga dijelaskan bahwa عائد yang berupa syarat dari isim ini dibuang yaitu ‘janji’ bahwa
agama ini tidak pernah kosong dari pengikut-pengikut yang ikhlas dan senantiasa
menolong agama ini. جواب الشرط ini juga menunjukkan bahwa agama Islam
tidak butuh tehadap orang-orang yang terdapat di hatinya penyakit (orang
munafik).
-
يَأْتِى ٱللَّهُ
بِقَوْمٍ Allah akan menciptakan suatu kaum yang
dimana kaum ini menggantikan kaum yang murtad dengan hati yang mencintai agama
ini.
Ayat ini juga menjelaskan ciri-ciri kaum yang
akan didatangkan Allah Swt:
-
يُحِبُّهُمْ
وَيُحِبُّونَهُ
-
أَذِلَّةٍ
عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَـٰفِرِينَ
-
يُجَـٰهِدُونَ
فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
-
وَلَا
يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍۢ
Sesi Tanya Jawab:
1. Apakah boleh menetapkan sifat cinta
kepada Allah?
Boleh menetapkan sifat cinta kepada Allah dengan
cara dita’wil yang mempunyai makna meridai dan memudahkan hambanya.
2.
Sebagaimana yang telah kita ketahui
bersama bahwa arti من يرتدّ keluar dari agama
Islam ke agama yang lain. Adapun pertanyaannya, apakah meninggalkan salah satu
rukun Islam juga disebut murtad?
Sebelum kita menghukumi, kita harus memahami
makna الدين (Agama). Makna الدين
bisa dipahami dari hadis. Yang mana agama itu terdiri dari syariat, akidah, dan
akhlak. Melalui perantara malaikat Jibril.
Lantas bagaimana jika kita meninggalkan salah
satu syariat Islam seperti salat. Menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu
kita harus memahami kata meninggalkan dan meyakini. Sedangakan yang dimaksud
ayat ini adalah menghilangkan keyakinan atas kewajiban yang ada pada salat.
Beda dengan meninggalkan karena malas, tanpa menghilangkan keyakinan keimanan.
3.
Pemateri mengatakan bahwa kata murtad
yang terdapat di ayat ini berbeda dengan kata murtad yang ada pada ayat yang
lain, di mana letak perbedaannya dan apa yang membuatnya berbeda?
Pada ayat ini dijelaskan murtadannya itu
sebabkan oleh keinginannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.
Sedangkan pada ayat yang lain, seperti pada surah An-Nahl ayat 106 dijelaskan bahwa murtadnya disebabkan oleh paksaan orang lain. Maka terdapat hukum antara kedua ayat ini. Murtad yang disebabkan adanya paksaan, dia tidak murtad Karena dia tetap meyakini Allah Swt di dalam hatinya. Sedangkan hukum murtad benar-benar jatuh ketika keyakinannya sudah mengingkari.
Perlu diketahui bahwa sebatas perbuatan atau tingkah laku seseorang tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukumi dia kafir (murtad itu salah satu jenis kekafiran) tanpa ada pengakuan yang sharih, karena ini akan berakibat seseorang mudah untuk dikafirkan. Begitupula ucapan atau perkataan, ucapan itu terbagi dua, ada yang sharih dan ada yang mengandung banyak penafsiran. Untuk jenis yang kedua tidak bisa langsung dikafirkan, itulah Syekh Muhammad Abduh pernah berkata: "Jika ucapan seseorang 99 persen mengandung kekafiran dan hanya satu persen yang mengandung keimanan, maka wajib kita ambil yang satu persen itu". Intinya seorang muslim tidak diajarkan untuk mudah mengkafirkan orang lain.
Adapun orang murtad itu, kemudian dia kembali
lagi ke Islam. Apakah seluruh amalannya terhapus atau tidak?
-
Imam Syafi mengatakan bahwa orang
yang murtad lantas kembali ke islam seluruh amalnya tidak sia-sia, Karena tolak
ukurnya meninggal. Apabila dia meninggal dalam ke kufuran maka seluruh amalnya
sia-sia.
-
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
mengatakan bahwa seluruh amalnya sia-sia dengan perbuatan murtadnya. Jadi
ketika dia kembali ke Islam dia wajib mengganti amalannya seperti haji,
walaupun sebelumnya dia sudah pernah haji. Sedangkan Imam Syafi mengatakan dia
harus mengganti semua yang dia lewatkan seperti salat, puasa, zakat dan lain
sebagainya.
Posting Komentar