BREAKING NEWS

Senin, 13 Februari 2023

Nadwah Tafsiriyah, 10 Februari 2023

 

Foto Pemateri Nadwah

RESUME NADWAH TAFSIRIYAH

Jumat, 10 Februari 2023

Pemateri 1: A. Hairul Azwan

Pemateri 2: Anugrah Eka Saputra

Pemateri 3: Muh. Amal Asyraf

Moderator: Muh. Adi AL-Faht

Notulis: Zulfahmi AR, Fahri Syahrial

Bacaan: Q.S Al-Maidah ayat 54

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍۢ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَـٰفِرِينَ يُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍۢ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٥٤

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.

 

Ayat ini merupakan jumlah i'tiradiyah karena berada di pertengahan ayat antara ayat sebelumnya dan setelahnya, sebab mempunyai maksud yang sama mengandung peringatan. Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa agar orang mukmin tidak menjadikan orang Nasrani dan Yahudi sebagai teman dekat, yang bisa menjadikannya murtad.

-         Pada lafaz مَن يَرْتَدَّ terdapat dua acara melafazkannya, idghom ini dibaca oleh selain dari Imam Nafi, Ibnu Amir dan Abu Jafar tang ke-tiga imam ini tidak idgham.

-         Lafaz إرتدّ atau إرتدا memiliki beberapa arti yaitu kembali kepada tempat atau keadaan. Adapun yang mashur sekarang ini ketika kita menyebutkan lafaz murtad, yang terbesit dipikiran kita adalah orang yang keluar dari Islam meskipun sebelumnya orang tersebut tidak beragama.

            Istilah irtidad atau riddah yang berakar kata dari radd secara etimologi berarti berbalik kembali murtad. Menurut Wahbah al-Zuhaili yang dikutip oleh Hassan Saleh adalah keluar dari Islam menjadi kafir (sesudah beriman), baik dengan niat, ucapan, atau perbuatan yang menyebabkan seseorang dikategorikan kafir. Sementara Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah, mendifinisikan riddah sebagai keluarnya seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat dari agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, maupun atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan siapa pun.

-         Menurut istilah, murtad adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan balig untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus menanggalkan keyakinan karena diancam dan membahayakan diri atau keluarganya dengan ancaman berat sehingga dia harus menyelamatkan diri memeluk agama lain, ini juga tidak termasuk golongan riddah.

-         فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ  ini merupakan جواب الشرط dari syarat turunnya مَن يَرْتَدّ juga dijelaskan bahwa عائد yang berupa syarat dari isim ini dibuang yaitu ‘janji’ bahwa agama ini tidak pernah kosong dari pengikut-pengikut yang ikhlas dan senantiasa menolong agama ini. جواب الشرط ini juga menunjukkan bahwa agama Islam tidak butuh tehadap orang-orang yang terdapat di hatinya penyakit (orang munafik).

-         يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ Allah akan menciptakan suatu kaum yang dimana kaum ini menggantikan kaum yang murtad dengan hati yang mencintai agama ini.

Ayat ini juga menjelaskan ciri-ciri kaum yang akan didatangkan Allah Swt:

-         يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ

-         أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَـٰفِرِينَ

-         يُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ

-         وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍۢ

Sesi Tanya Jawab:

1.        Apakah boleh menetapkan sifat cinta kepada Allah?

Boleh menetapkan sifat cinta kepada Allah dengan cara dita’wil yang mempunyai makna meridai dan memudahkan hambanya.

2.     Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa arti من يرتدّ keluar dari agama Islam ke agama yang lain. Adapun pertanyaannya, apakah meninggalkan salah satu rukun Islam juga disebut murtad?

Sebelum kita menghukumi, kita harus memahami makna الدين (Agama). Makna الدين bisa dipahami dari hadis. Yang mana agama itu terdiri dari syariat, akidah, dan akhlak. Melalui perantara malaikat Jibril.

Lantas bagaimana jika kita meninggalkan salah satu syariat Islam seperti salat. Menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kita harus memahami kata meninggalkan dan meyakini. Sedangakan yang dimaksud ayat ini adalah menghilangkan keyakinan atas kewajiban yang ada pada salat. Beda dengan meninggalkan karena malas, tanpa menghilangkan keyakinan keimanan.

3.     Pemateri mengatakan bahwa kata murtad yang terdapat di ayat ini berbeda dengan kata murtad yang ada pada ayat yang lain, di mana letak perbedaannya dan apa yang membuatnya berbeda?

Pada ayat ini dijelaskan murtadannya itu sebabkan oleh keinginannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain.

Sedangkan pada ayat yang lain, seperti pada surah An-Nahl ayat 106 dijelaskan bahwa murtadnya disebabkan oleh paksaan orang lain. Maka terdapat hukum antara kedua ayat ini. Murtad yang disebabkan adanya paksaan, dia tidak murtad Karena dia tetap meyakini Allah Swt di dalam hatinya. Sedangkan hukum murtad benar-benar jatuh ketika keyakinannya sudah mengingkari.

Perlu diketahui bahwa sebatas perbuatan atau tingkah laku seseorang tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukumi dia kafir (murtad itu salah satu jenis kekafiran) tanpa ada pengakuan yang sharih, karena ini akan berakibat seseorang mudah untuk dikafirkan. Begitupula ucapan atau perkataan, ucapan itu terbagi dua, ada yang sharih dan ada yang mengandung banyak penafsiran. Untuk jenis yang kedua tidak bisa langsung dikafirkan, itulah Syekh Muhammad Abduh pernah berkata: "Jika ucapan seseorang 99 persen mengandung kekafiran dan hanya satu persen yang mengandung keimanan, maka wajib kita ambil yang satu persen itu". Intinya seorang muslim tidak diajarkan untuk mudah mengkafirkan orang lain.

Adapun orang murtad itu, kemudian dia kembali lagi ke Islam. Apakah seluruh amalannya terhapus atau tidak?

-         Imam Syafi mengatakan bahwa orang yang murtad lantas kembali ke islam seluruh amalnya tidak sia-sia, Karena tolak ukurnya meninggal. Apabila dia meninggal dalam ke kufuran maka seluruh amalnya sia-sia.

-         Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa seluruh amalnya sia-sia dengan perbuatan murtadnya. Jadi ketika dia kembali ke Islam dia wajib mengganti amalannya seperti haji, walaupun sebelumnya dia sudah pernah haji. Sedangkan Imam Syafi mengatakan dia harus mengganti semua yang dia lewatkan seperti salat, puasa, zakat dan lain sebagainya.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes