BREAKING NEWS

Minggu, 16 November 2025

Teladan Moderasi dan Toleransi dalam Kehidupan Keislaman K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle

 


Oleh: Muhammad Jurais

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan merupakan sebuah hal yang biasa terjadi. Beberapa orang terbiasa hidup bersisihan, entah dari berbagai latar, suku, dan budaya, bahkan sampai ke pandangan hidup masing-masing. Di tengah keberagaman tersebut, lahirlah sesuatu yang sangat penting urgensinya, yaitu moderasi dan toleransi.

Menurut KBBI, toleransi merupakan sikap menghargai sekaligus menghormati keberagaman budaya, agama, dan juga pandangan hidup di dalam masyarakat, tanpa kehilangan identitas kita. Sikap ini merupakan sebuah kesadaran sekaligus kebijakan dalam menghadapi perbedaan, tetapi bukan berarti menyetujui segala hal, melainkan memberi ruang bagi perbedaan yang masih dibatas wajar tanpa kebencian ataupun paksaan.

Ini senada dengan toleransi di dalam Islam, khususnya yang mengerucut pada hal keagamaan. Sebagaimana yang dikutip di laman Egypt,s Dar Al-Ifta, yang ditulis oleh Duktur Ustman Hasan Al-Khast, bahwa toleransi itu sendiri adalah sebuah manhaj yang umum di dalam Islam, juga jalan kehidupan. Dimana satu sama lain saling memaafkan dan saling memperbolehkan.

Adapun moderasi, juga menurut KBBI memiliki arti pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstriman. Lebih lanjut, menurut Sudarji di dalam bukunya berjudul “Moderasi Islam untuk Peradaban dan Kemanusiaan”, adalah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap bersebrangan dan berlebihan, sehingga salah satu dari kedua sikap itu yg dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang.

Di dalam Islam pun, istilah moderasi dikenal sebagai tawassuth atau wasathiyyah, dimana memiliki arti yang tak jauh beda dari pengertian atas, seperti keadilan, pilihan terbaik, dan pertengahan.

Dua sikap diatas setelah menilik pengertiannya, seakan-akan bersifat mengikat dan saling melengkapi, walaupun beda secara pengertian. Kedua kata tersebut juga memiliki beberapa persamaan, seperti sangat menekankan sikap menghargai perbedaan, juga meiliki orientasi yang sama, yaitu kerukunan dan perdamaian sosial.

Keduanya tentu merupakan pilar kehidupan dan bermasyarakat, dimana keduanya memiliki kepentingan untuk menciptakan kedamaian, keadilan dan keharmonisan. Apabila diterapkan ke diri seseorang, maka toleransi memiliki peranan untuk menumbuhkan sikap saling menghargai, sementara moderasi menjaga keseimbangan di dalam diri agar tidak terjebak di dalam sikap ekstrem.

Salah seorang tokoh sekaligus ulama terkenal, khususnya di Sulawesi, K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle pun sangat menerapkan sekaligus menekankan pentingnya dua sikap diatas. Beliau merupakan mahaguru yang lahir sekitar tahun 1900 M di Kabupaten Wajo. Dengan semangat dakwah dan pancaran keilmuan yang luar biasa, beliau juga berhasil mendirikan salah satu organisasi yang sangat menunjang, sekaligus mewadahi semangat dakwahnya, yaitu DDI (Darud Da’wah wal Irsyad). Sebuah organisasi Islam yang sangat terkenal dan juga masyhur, terutama di daerah Sulawesi.

Lebih lanjut, beliau dalam dakwah nya tidak hanya bermodalkan kata, tetapi ia juga mempraktekkan apa yang ia sampaikan kepada masyarakat. Sebagaimana yang tadi dikemukakan, beliau juga mempraktikkan sikap tersebut kepada masyarakat kala itu. Sebagaimana yang dikutip di dalam buku “Eksistensi Ahli Sunnah wal Jama’ah dalam Pemikiran Islam” karya Dr. Hj. Nurlaelah Abbas, Lc., MA, dimana pada saat itu lagi marak terjadi penyelewengan ajaran islam, diantaranya ada beberapa kelompok yang menganggap bahwa orang yang tidak sepaham dengan kelompok itu, maka dihukumi najis.

Dengan manhaj dan pemikiran beliau yang mengambil sikap moderasi dan toleransi, beliau pada saat itu sama sekali tidak membatasi ataupun menghukumi seseorang sebagaimana kelompok tadi, melainkan beliau menerima semua golongan, sekaligus menjadi penjelas dan penetralisir bagi masyarakat yang masih awam akan hal tersebut.

Selain itu, ada kejadian unik yang pernah terjadi kepada beliau sekitar tahun 1963. Sebagaimana yang ditulis  Andi Taufiq pada laman ddi.or.id, Bahwasanya beliau diculik oleh sekelompok pasukan bersenjata DI/TII yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar. bukan tanpa alasan, beliau dicuri dengan maksud untuk memperkuat kedudukan dan posisi pemimpin kelompok tersebut kala itu.

Dengan kesabaran beliau, ia tidak menganggap kejadian ini merupakan sebuah musibah yang sedang menimpa dirinya, akan tetapi tanpa melupakan niat beliau yang ingin meneruskan misi pendidikan dan dakwah yang ia cita-citakan sejak kecil, maka beliau tetap meneruskan dakwahnya bahkan sampai ke suatu tempat yang seharusnya beliau tidak ada di tempat tersebut.

Seakan memasuki kandang singa, beliau memiliki pemahaman yang sangat berbeda dengan kebanyakan penganut anggota DI/TII pada saat itu. Dimana pada saat itu beliau dikenal berpaham Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang benar, justru dihadapkan dengan sekelompok orang yang bermayoritaskan paham wahabi, dan sebagiannya tidak menghiraukan mazhab sama sekali.

Dengan kepintaran beliau, akhirnya ia meneruskan dakwah dan pemikirannya melalui pengajian kecil yang didirikan kelompok tersebut. Walaupun agak berat dan tak jarang mendapatkan berbagai macam benturan pada kelompok tadi, beliau pun perlahan perlahan membuka hati beberapa orang pada kelompok tersebut, yang bahkan langsung menjadi muridnya beliau.

Sebagaimana kisah diatas, beliau telah mempraktekkan apa yang seharusnya seorang pendakwah miliki, seperti sikap moderasi beliau yang memiliki pemahaman yang moderat, tidak seperti mayoritas anggota kelompok tersebut. Toleransi pun demikian, beliau sangat sabar dan tidak serta merta menuduh ajaran yang ada pada kelompok tersebut sebagai sebuah penyelewengan, beliau mengambil hati pengikutnya melalui pengajian kecil-kecilan juga memberikan ajaran paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang benar pada mereka.

Pada akhirnya, beliaupun dikenal sebagai ulama yang menampilkan perpaduan kuat antara toleransi dan moderasi dalam seluruh kiprah dakwahnya. Dengan pendekatan beliau, ia mampu menjaga keseimbangan antara prinsip syariah dan kearifan lokal, sekaligus dari cara beliau membangun dialog, kedekatan sosial, dan kerja sama dengan berbagai kalangan tanpa memandang status.

Kedua sifat tersebut, bukan hanya melekat pada pribadi beliau, tetapi tentu menjadi fondasi penting dalam gerakan dakwah dan pendidikan yang diwariskannya melalui DDI, sehingga menjadikan beliau teladan ulama yang sejuk juga berorientasi pada kemaslahatan umat.

 



Selasa, 11 November 2025

Metode Anregurutta K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dalam Membangun Aqidah Islam



Oleh : Muammar Ahmad

Di tengah arus perubahan zaman yang kian deras, persoalan akidah menjadi isu paling mendasar dalam kehidupan umat Islam, karena ia menentukan cara pandang dan perilaku seorang muslim di tengah kompleksitas dunia modern. Lebih dari itu, akidah keislaman sendiri tak pernah luput dari tantangan, baik dari internal maupun eksternal, mulai dari sinkretisme dan takhayul yang dihadapi masyarakat tradisional, hingga rasionalitas skeptis yang menuntut pembuktian logis dari masyarakat modern. Oleh karena itu, muncul kebutuhan mendesak untuk melihat kembali warisan keilmuan ulama terdahulu, sebagai pondasi untuk merespon tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Dalam kacamata inilah, upaya menggali pemikiran ulama Nusantara menjadi relevan, sebagai jembatan antara warisan klasik dan kebutuhan dunia modern. Salah satu figur yang patut kita kaji pemikirannya untuk menghadapi tantangan tersebut adalah Anregurutta. K.H. Abdurrahman Ambo Dalle.

Beliau merupakan seorang ulama besar dan tokoh pendidikan Islam yang paling berpengaruh di Timur Nusantara, khususnya Sulawesi Selatan. Karena pengaruhnya yang besar itulah, beliau kemudian dijuluki sebagai “Mahaguru dari Tanah Bugis.” Beliau adalah pendiri organisasi Islam terkemuka, Darud Da'wah wal Irsyad (DDI), yang didirikan pada tahun 1947. DDI bermula dari Madrasah Arabiyah Islamiyah (MAI) Mangkoso yang didirikannya pada tahun 1938, yang kemudian berkembang menjadi jaringan pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi yang masif dan tersebar luas di Indonesia Timur dari Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.

Anregurutta Ambo Dalle dikenal sebagai ulama yang teguh memegang prinsip Ahlussunnah wal Jamaah dengan corak pemikiran Asy'ariyah, namun sekaligus memiliki visi yang progresif tersendiri. Melewati berbagai zaman, beliau menjadikan pendidikan dan dakwah sebagai senjata utama dalam mencerdaskan umat. Hal itu tergambar nyata dari organisasi yang beliau bangun yang bergerak dalam dunia pendidikan. Tidak hanya itu, beliau juga produktif sebagai seorang pendidik. Beliau menulis puluhan kitab dalam bahasa Bugis, Indonesia, dan Arab, serta mengejawantahkan semangat dakwahnya melalui seni dengan menciptakan lagu-lagu religius untuk memudahkan masyarakat dalam memahami agama.

Dalam konteks aqidah Islam, karya monumentalnya Al-Hidayah al-Jaliyah ila Ma'rifat al-'Aqaid al-Islamiyyah (Petunjuk Praktis Memahami Akidah Islam) dapat menjadi jawaban atas tantangan sinkretisme masyarakat tradisonal dan skeptisisme masyarakat modern. Melalui karya ini, beliau menghadirkan pendekatan ilmiah, terstruktur dan sistematis dalam menetapkan akidah Islam, dengan berlandas pada pembuktian rasional (dalil aqli) dan sandaran dari Al-Qur’an dan Hadis (dalil Naqli), sekaligus menjaga kemurniannya dari keyakinan-keyakinan yang menyimpang.

Dari telaah terhadap karya tersebut, dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan Anregurutta Ambo Dalle bertumpu pada dua pendekatan utama, pendekatan kognitif dan pendekatan korektif. Pendekatan kognitif berfokus pada pembentukan pemahaman melalui penggunaan akal dan ilmu sebagai dasar keimanan, sehingga keyakinan yang dibangun tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pendekatan korektif berfungsi untuk meluruskan keyakinan dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak kemurnian akidah. Kedua pendekatan ini berjalan secara harmonis, membangun struktur akidah yang kuat, rasional, dan terlindung dari pengaruh pemikiran yang menyesatkan.

Hal ini selaras dengan tujuan dasar ilmu aqidah/tauhid, sebagaimana yang disebutkan Syekh Abu Daqiqah dalam kitabnya Al-Qaul as-Sadīd fī I’lmi at-Tauhīd ketika menyebutkan definisi deskriptif dari ilmu tersebut. Bahwa Ilmu tauhid adalah:

“ilmu tentang perkara-perkara yang dengannya seseorang mampu menetapkan akidah-akidah Islam melalui argumen-argumen yang kuat sekaligus mampu menjawab keraguan-keraguan yang diarahkan kepadanya.”

Dalam konteks penerapan metode tersebut, aspek pertama yang menjadi instrumen dari pendekatan Anregurutta adalah dimensi kognitif, dengan menempatkan peran akal dan ilmu sebagai pintu masuk dalam membangun keyakinan yang benar. Hal ini menjadi ciri khas yang diwarisi dari teologi Asy'ariyah yang beliau anut, dengan asumsi dasar bahwa iman yang kokoh haruslah merupakan keyakinan yang berbasis ilmu, bukan sekadar warisan atau taqlid buta yang biasa beliau sebut sebagai “akacuru-curukengnge.” Oleh karena itu, Anregurutta memberikan sistematisasi logis yang terarah pada kitab yang ia susun.

Pada pasal pertama beliau memulai kitabnya dengan membahas syarat-syarat bertauhid, sebagai pembuka bahwa bertauhid adalah sebuah proses yang memiliki kaidah dan prasyarat yang harus dipenuhi. Secara metodologis, urutan ini menuntut pembaca untuk melepaskan diri dari segala bentuk keyakinan-keyakinan yang menyimpang, sebelum memasuki kerangka berpikir yang benar.

Pada pasal ketiga Anregurutta kembali menegaskan penggunaan akal sebagai metode yang benar dalam menetapkan akidah Islam dengan menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar klaimnya, Beliau mengatakan:

“Dengan bertafakkur terhadap penciptaan alam, mulai dari mentadabburi diri sendiri
 hingga semua makhluk ciptaan-Nya semuanya mengandung bukti yang jelas dan tak terbantahkan -sejelas matahari yang tak mengandung kebohongan- menunjukkan keesaan dan kesempurnaan penciptanya”.

Setelah itu, Anregurutta terlebih dahulu menjelaskan sebuah mukadimah, sebelum memasuki pembahasan inti akidah yang berhubungan dengan ketuhanan. Mukadimah tersebut berfungsi sebagai pondasi metodologis yang menjadi dasar bagi Anregurutta dalam  membangun kerangka aqidah yang dimaksudkan.

Pada mukadimah ini, pertama-tama beliau menjelaskan dua sumber utama dalam menetapkan akidah keislaman, yaitu dalil aqli dan dalil naqli. Menurutnya, penetapan akidah tidak boleh diputuskan kebenarannya kecuali dengan bersandar pada dua dalil tersebut. Dalil aqli sebagai landasan yang menguatkan keyakinan bahwa itu ditopang oleh bukti yang logis, sementara dalil naqli sebagai otoritas tinggi yang bersumber pada wahyu dan penguat bahwa klaim tersebut sejalan dengan wahyu.

Setelah menjelaskan dasar epistemologis tersebut, Anregurutta kembali memaparkan pembagian ontologis yang menjadi kerangka dasar seluruh ilmu akidah. Beliau membagi segala sesuatu yang mungkin dipikirkan oleh akal menjadi tiga kategori:

1.   Wajib: Sesuatu yang wajib ada dan akal tidak mungkin menerima ketiadaannya.

2. Mustahil: Sesuatu yang tidak mungkin ada dan akal tidak dapat menerima keberadaannya.

3.   Jaiz/Mumkin: Sesuatu yang mungkin ada dan mungkin juga tiada.

Pembagian ini sangat penting karena berfungsi sebagai standar dan kerangka berfikir bagi seluruh pembahasan akidah selanjutnya. Melalui kerangka ini, Anregurutta menghubungkan keyakinan dan keniscayaan logika dengan menempatkan pembuktian akidah diatas landasan ilmiah yang terstruktur.

Penggunaan metodologi yang didasarkan pada tiga hukum akal ini merupakan ciri khas para teolog muslim dalam menyusun karya-karya aqidah mereka. Sebagai contoh Imam As-Sanusi dalam kitabnya Ummul Barāhīn menjadikan kerangka tersebut sebagai mukadimah kitabnya. Hal ini menjadi penguat bahwa metode Anregurutta selaras dengan tradisi keilmuan Islam yang baku, dimana akidah dibangun tidak semata-mata atas dasar dogma, melainkan melalui argumentasi logis yang kokoh dan bersifat ilmiah.

Selanjutnya, kerangka pengkategorian wajib, mustahil, dan jaiz ini diimplementasikan secara sistematis dalam Bab 1 (“Pokok-Pokok Akidah Wajib yang Diyakini Keabsahannya”) untuk membuktikan sifat-sifat wajib bagi Allah. Namun sebelum masuk pembahasan itu, Anregurutta terlebih dahulu  menegaskan bahwa taklid buta terhadap pokok-pokok akidah Islam adalah haram, sehingga setiap Muslim wajib mengetahui kebenaran akidahnya melalui dua dalil yang pasti, yaitu dalil aqli dan dalil naqli, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun contoh penerapannya, misalnya, sifat wujud (ada) dibuktikan dengan dalil aqli bahwa seandainya Allah Swt. tidak ada, maka alam ini pun tidak akan pernah ada, sebab mustahil bagi alam mengadakan dirinya sendiri. Oleh karena kita menyaksikan bahwa alam ini benar-benar ada, maka wajib baginya memiliki pencipta. Dan pencipta itulah yang biasa disebut sebagai Wājib al-Wujūd dalam istilah teologi Islam yaitu suatu entitas yang keberadaannya niscaya dan mustahil bagi akal untuk membayangkan ketiadaannya.  

Selanjutnya, sifat qidam (terdahulu) diartikan bahwa tidak ada sesuatu pun yang mendahului atau membersamai keberadaan-Nya. Hal ini dibuktikan dengan mustahilnya Allah disifati dengan kebalikannya, yaitu sifat Hādits (sesuatu yang ada setelah sebelumnya tiada). Sifat Hādits ini meniscayakan adanya pencipta bagi-Nya, dan jika Allah diciptakan oleh sesuatu, maka hilanglah sifat ketuhanan-Nya.

Adapun sifat baqa (kekal abadi) dibuktikan dengan argumentasi bahwa jika Allah tidak kekal, maka Ia akan bersifat fana (binasa). Sifat fana merupakan sifat kekurangan, sedangkan Tuhan Mahasuci dari segala kekurangan. Maka dari itu, wajib bagi Allah bersifat baqa.

Selanjutnya, sifat mukhalafatu lil hawadits (berbeda dengan makhluk) dibuktikan dengan logika bahwa seandainya Allah serupa dengan makhluk-Nya, maka Allah pun akan bersifat Hādits, dan sifat tersebut mustahil bagi-Nya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Untuk contoh terakhir, sifat qiyamuhu bi nafsihi (berdiri sendiri/tidak butuh yang lain) dibuktikan bahwa seandainya Allah membutuhkan selain diri-Nya, misalnya membutuhkan ruang atau tempat, maka Ia akan bergantung pada sesuatu yang lain. Segala sesuatu yang bergantung dan menempati tempat termasuk sesuatu yang Hādits, dan karena sifat Hādits mustahil bagi Allah, maka sudah pasti kebalikannya benar bahwa Allah Swt. bersifat qiyamuhu bi nafsihi. Oleh karena itu, melalui rangkaian argumen rasional ini, dapat kita lihat bahwa pendekatan kognitif yang digunakan oleh Anregurutta memastikan bahwa akidah yang dibangun bersandar pada argumentasi logis yang kokoh, sistematis, dan bersifat ilmiah.

Sementara itu, pendekatan korektif digunakan Anregurutta untuk menjaga akidah dari berbagai bentuk penyimpangan, baik yang bersifat dogmatis-tradisional maupun sufistik yang menyimpang. Pada kelompok dogmatis-tradisionalis Anregurutta secara lugas menjelaskan bahwa syarat sah dan diterimanya tauhid adalah suci dari segala kemusyrikan, baik secara lahir maupun batin.

Untuk menghindarkan dari hal tersebut Antregurutta memaparkan segala bentuk kemusyrikan agar dijauhi oleh setiap muslim. Beliau membagi kemusyrikan menjadi tiga kategori yaitu syirik besar berupa penyembahan terhadap kuburan atau benda yang dianggap memiliki kekuatan, syirik sedang berupa kepercayaan terhadap pemali atau takhayul, yang sama dengan meyakini adanya kekuatan yang dapat mendatangkan atau menolak keburukan selain Allah Swt. dan terakhir syirik kecil yang berupa sikap riya, yaitu melakukan amal ibadah untuk mendapat pujian manusia, yang amalannya akan tertolak dan sia-sia di sisi Allah swt.

Anregurutta tidak berhenti pada pengelompokan syirik semata. Dalam kitabnya Syifā’ al-Af’idah min at-Tasyā’um wa ath-Ṭīarah (Obat Hati dari Pemali), beliau memberikan jalan keluar dari berbagai bentuk kesyirikan, khususnya keyakinan terhadap pemali yang saat itu marak di kalangan masyarakat Bugis. Dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan bahaya dan mudarat dari keyakinan tersebut, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Sebagai penyembuhnya, beliau menanamkan ajaran tauhid yang murni, bahwa hanya Allah-lah satu-satunya yang memiliki pengaruh mutlak atas segala sesuatu.

Selain itu, beliau juga menawarkan solusi praktis dengan menggantikan keyakinan negatif tersebut dengan Sempena, yaitu sikap optimis dan penuh harapan, seperti menamai atau memberi simbol positif terhadap sesuatu dengan harapan akan datang kebaikan dari sesuatu tersebut. Dengan langkah ini, Anregurutta tidak hanya bersikap dekonstruktif terhadap tradisi lama, tetapi juga melakukan reformasi budaya religius masyarakat Bugis secara konstruktif.

Adapun keritikannya pada kelompok sufistik yang menyimpang, Anregurutta memberikan peringatan keras terhadap tarekat-tarekat sesat yang menjauhkan umat dari ketauhidan yang benar. Kelompok-kelompok ini seringkali menyesatkan dengan klaim berbahaya seperti menganggap ajarannya adalah “hakikat” yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, atau mengklaim memiliki “rahasia hakikat” yang langsung diterima oleh Nabi Muhammad Saw. tanpa perantara Malaikat.

Dalam membantah klaim-klaim ini, Anregurutta mengandalkan akal sehat dgn menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, lalu menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar agama yang membenarkan praktik-praktik sufistik menyimpang sebagaimana anggapan mereka, seperti keyakinan fana' (melebur) hingga menganggap tidak ada lagi perbedaan antara hamba dan Tuhan dan lain sebagainya.

Dari pendekatan korektif ini, dapat kita lihat bagaimana Anregurutta secara sistematis memagari akidah umat dari segala bentuk penyimpangan. Dengan membersihkan kemurniannya dari noda kemusyrikan yang dapat merusak bangunan amal, sekaligus melindunginya dari ajaran sufistik yang menyimpang dengan segala klaimnya di luar batas syariat. 

Oleh karena itu, melalui segala rangkain penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa metode Anregurutta yang terangkum dalam dua pilar yaitu pendekatan kognitif dan pendekatan korektif ini merupakan solusi yang relevan dan komprehensif terhadap tantangan mendasar akidah yang dihadapi umat Islam, baik dari Internal maupun eksternal.

Dengan pendekatan kognitif, melalui kerangka pengkategorian Wajib, Mustahil, Jaiz yang berbasis dalil aqli dan naqli, secara langsung menjawab tuntutan rasionalitas dan skeptisisme dunia modern, mengubah keyakinan dari sekadar dogma warisan menjadi keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan ilmiah.

Sementara itu, pendekatan korektif, dengan pembersihan dari syirik dan tarekat sesat, menjawab tantangan internal berupa sinkretisme dan takhayul yang dihadapi masyarakat tradisional. Oleh karena itu, harmonisasi kedua pendekatan ini berhasil membangun Akidah Islam yang rasional, kuat, dan murni serta tahan terhadap berbagai tantangan yang ada.

Pada akhirnya dapat kita lihat melalui dua pendekatan tersebut, Anregurutta telah menyajikan metodologi yang krusial untuk menjaga keutuhan keyakinan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman, dengan memastikan bahwa keimanan yang dibangun, berdiri di atas ilmu yang kokoh dan terhindar dari berbagai bentuk keyakinan yang menyimpang.


Jumat, 31 Oktober 2025

Urgensi Pembedaan Ad-Din dan Al-Afkar Ad-Diniyah bagi Keutuhan Pemahaman Agama

 

 

Oleh: Muhammad Zulfikar Rakasiwi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di era modern, telah menghasilkan perubahan fundamental dalam kehidupan umat manusia. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar bagi dunia dari sisi keagamaan, terutama dalam hal penafsiran ajaran agama dan paham keagamaan. Memahami perbedaan mendasar antara agama sebagai sistem kepercayaan dan paham keagamaan sebagai interpretasi terhadap agama, menjadi sebuah keharusan, agar perkembangan zaman mampu merespon pertumbuhan ilmu pengetahuan secara efektif dan relevan.

Perlu dibedakan antara istilah Ad-Diin (agama) dan Al-Afkar Ad-Diiniyah (pemahaman terhadap ajaran keagamaan) guna menghasilkan nilai yang memiliki relevansi yang dapat diterima oleh banyak pihak.

Menilik dari sejarah, dalam salinan kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu Ashabuhu Subulul wiqaayati Minhu, yang dikarang oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql, terdapat sebuah pembahasan unik yaitu “Sejarah Hitam Perpecahan Umat”, yang sedikit banyaknya menyinggung sosial-historis mengenai istilah Ad-Diin dan Al-Afkaar Ad-Diiniyyah beserta hikmah di dalamnya. Pemisahan antara makna istilah Ad-Diin dan Al-Afkar Ad-Diiniyah dalam konteks sosial historis muncul seiring dengan sejarah perpecahan umat Islam yang berakar dari perbedaan i’tiqad (keyakinan) dan pemikiran keagamaan. 

Sejarah awal perpecahan umat Islam diwarnai oleh munculnya berbagai kelompok dengan i’tiqad dan afkar (pemikiran) yang berbeda. Syi’ah, Khawarij,dan  Murji’ah sebagai contohnya. Perbedaan pemahaman atas keyakinan dasar dan konsep Ad-Diin (agama), menimbulkan munculnya berbagai aliran yang memisahkan aspek keagamaan yang bersifat ritual dan hukum (Ad-Diin) dengan pemikiran maupun ideologi keagamaan (Al-Afkar Ad-Diiniyah). Hal ini disebabkan oleh akibat pengaruh politik dan konflik internal, seperti masa setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan hingga konflik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah. 

Singkatnya, peristiwa di atas menunjukkan pentingnya membedakan antara Ad-Diin sebagai keyakinan dan ibadah, sedangkan Al-Afkar Ad-Diiniyah sebagai pemikiran atau ideologi keagamaan. Perpecahan yang muncul pada masa awal Islam, bukan sekadar disebabkan oleh perbedaan agama secara murni, melainkan lebih banyak dipicu oleh perbedaan ideologi dan pemikiran keagamaan yang berkembang di kalangan umat, seperti yang terjadi pada beberapa akidah kelompok Syi’ah dan Khawarij. Perbedaan ini juga menjadi penting, karena menunjukkan bagaimana pemikiran keagamaan Al-Afkaar Ad-Diiniyah sangat mempengaruhi stabilitas sosial dan kesatuan umat Islam.

Secara etimologi, istilah Ad-Diin berasal dari bahasa Arab yang merupakan masdar dari kata Daana-yadiinu, yang berarti hutang atau memberi pinjaman. Namun, ia juga memiliki makna yang lebih luas,  seperti taat, pahala, ibadah dan lain sebagainya. 

Sedangkan Al-Afkar Ad-Diiniyah dapat diterjemahkan sebagai pemikiran-pemikiran keagamaan atau yang lebih dikenal dengan istilah ideologi keagamaan. Secara umum, istilah ini merujuk pada rangkaian pemikiran, interpretasi, dan konsep yang lahir dari tradisi keagamaan dan memiliki keterkaitan dengan keyakinan, ajaran, dan nilai-nilai agama itu sendiri.

Menukil  jurnal yang ditulis oleh Fauzan, mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam STAI Jamiatut Tarbiyah Lhoksukon, yang mengutip tulisan Sayyid Muhammad Naquib Al-Attas, bahwa Ad-Diin memiliki empat makna pokok yang saling terkait, diantaranya: keberhutangan (indebtedness) manusia kepada Tuhan karena keberadaannya, kepatuhan atau ketundukan atas perintah Tuhan, kekuasaan hukum bijaksana yang mengatur kehidupan manusia, dan kecenderungan alami atau tuntutan jiwa manusia untuk hidup beradab dan bermasyarakat. 

Di sisi yang lain, Ad-Diin juga bukan hanya tentang agama dalam arti konvensional, akan tetapi sebuah keseluruhan sistem kehidupan yang meliputi misi penyelamatan manusia di dunia dan akhirat, termasuk aspek peradaban dan budaya.

Perlu kita ketahui juga, bahwa Al-Afkar Ad-Diiniyah mencerminkan suatu pemikiran yang reflektif dan konseptual, di dalamnya membahas hakikat dan penerapan agama dalam kehidupan umat beragama, serta hubungan antara teks-teks keagamaan dan realita sosial. 

Antara Ad-Diin dan Al-Afkaar Ad-Diiniyah, terdapat beberapa aspek perbedaan yang spesifik, seperti makna dasar, karakteristik, hingga tujuan dari kedua perbedaan istilah di atas. Sebagai contoh, Ad-Diin dari aspek sumber utamanya, seperti Al- Qur’an dan Hadis, sedangkan Al-Afkar Ad-Diiniyah seperti perspektif teologis dan filosofis. 

Kemudian muncul pertanyaan, apa urgensi dibedakannya Ad-Diin dan Al-Afkar Ad-Diiniyah ? dua lafaz diatas hampir terlihat sama, bahkan hanya dipisahkan oleh istilah Al- Afkaar; hal inilah yang menjadi landasan mengapa harus dibedakan, diantaranya ialah guna menjaga stabilitas agama, memfasilitasi diskursus intelektual, serta menghindari kebingungan. 

Sebab, Jika keduanya tidak dibedakan, maka pemahaman agama bisa menjadi kabur dan bercampur dengan opini atau interpretasi yang tidak terkontrol. Pemisahan ini, juga membantu umat Islam dalam memahami mana yang merupakan ajaran pokok yang harus diyakini dan mana yang merupakan kajian intelektual yang memungkinkan terdapat perbedaan pendapat didalamnya.

Tidak dapat dipungkiri juga, apabila istilah Ad-Diin dan Al-Afkar Ad-Diiniyah tidak dibedakan, maka dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, diantaranya seperti kebingungan dalam pemahaman dan praktik agama dalam artian menimbulkan ketidaktegasan antara sistem agama yang normatif Ad-Diin dan pemikiran teologis maupun filsafat keagamaan Al-Afkar Ad-Diiniyah,  yang dapat menyebabkan umat mengalami kebingungan dalam memahami mana yang merupakan ajaran pokok yang harus diimani dan diamalkan, dan mana yang merupakan interpretasi atau pendapat yang dapat berbeda, yang mana hal Ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik keagamaan sehari-hari.

Konflik dan perpecahan juga sebagai contoh, jika kedua istilah diatas dicampur aduk, maka interpretasi pemikiran agama yang bersifat dinamis Al-Afkar Ad-Diiniyah bisa saja dijadikan sebagai bagian dari ajaran agama yang mutlak dan normatif. Hal ini sangat riskan memunculkan konflik internal antar kelompok dalam umat beragama khususnya umat Islam, dan dapat disalahartikan sebagai pembelotan terhadap agama, sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan. 

Begitu juga kekakuan atau dogmatisme, jika pemikiran keagamaan dianggap sama dengan doktrin agama yang kurang fleksibel, maka akan menimbulkan kekakuan dalam berfikir dan berinovasi. Akibatnya, pemikiran agama akan mengalami stagnan dan tidak mampu menjawab tantangan zaman, bahkan dapat menjadikan umat mudah terjebak pada sikap dogmatis dan intoleransi.

Semua dampak negatif di atas terhimpun di salah satu istilah yang akhir-akhir ini kita kenal sebagai islamophobia. Salah satu kasus yang menjadi faktor meningkatnya penganut islamophobia adalah bom Bali yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama Islam, diantaranya jaringan Abu Bakar Baasyir. Peristiwa yang tidak dapat dilupakan oleh sejarah kelam Indonesia, tragedi ini terjadi pada tahun 2002, di tiga titik pulau Dewata, Bali. Dikabarkan terdapat ratusan jiwa yang tewas mengenaskan, sedangkan korban yang selamat mengalami luka bakar yang cukup parah.

Kasus di atas merupakan contoh nyata di Indonesia, di mana oknum mengklaim melakukan aksi berdasarkan pemahaman agama tertentu, yang sebenarnya adalah interpretasi atau pemikiran ekstrem dalam Al-Afkar Ad-Diiniyah (pemikiran keagamaan). Namun, tindakan ini sering disalahartikan sebagai representasi keseluruhan Ad-Diin (agama Islam itu sendiri). Akibatnya, masyarakat luas, termasuk yang non-Muslim maupun Muslim itu sendiri, menjadi curiga dan menilai agama Islam secara keseluruhan sebagai agama yang radikal dan penuh kekerasan. Yang pada akhirnya melahirkan gelombang islamophobia, yaitu ketakutan dan prasangka negatif terhadap Islam dan umat Islam secara umum. 

Maka dari itu, ini menunjukkan pentingnya membedakan antara ajaran agama pokok Ad-Diin dengan pemikiran atau ideologi keagamaan Al-Afkar Ad-Diiniyah, agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara masyarakat khususnya antar umat beragama. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa Ad-Diin adalah konsep yang lebih luas dan paradigma hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan menurut agama, sedangkan Al-Afkar Ad-Diiniyah merupakan kumpulan pemikiran atau wacana intelektual yang berkembang dalam ranah agama itu sendiri. 

 

 
Copyright © 2014 Addariah. Designed by OddThemes