Oleh : Muammar Ahmad
Di tengah arus perubahan zaman yang kian
deras, persoalan akidah menjadi isu paling mendasar dalam kehidupan umat Islam,
karena ia menentukan cara pandang dan perilaku seorang muslim di tengah
kompleksitas dunia modern. Lebih dari itu, akidah keislaman sendiri tak pernah luput
dari tantangan, baik dari internal maupun eksternal, mulai dari sinkretisme dan
takhayul yang dihadapi masyarakat tradisional, hingga rasionalitas skeptis yang
menuntut pembuktian logis dari masyarakat modern. Oleh karena itu, muncul
kebutuhan mendesak untuk melihat kembali warisan keilmuan ulama terdahulu,
sebagai pondasi untuk merespon tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
Dalam kacamata inilah, upaya menggali
pemikiran ulama Nusantara menjadi relevan, sebagai jembatan antara warisan
klasik dan kebutuhan dunia modern. Salah satu figur yang patut kita kaji
pemikirannya untuk menghadapi tantangan tersebut adalah Anregurutta. K.H. Abdurrahman
Ambo Dalle.
Beliau merupakan seorang ulama besar dan
tokoh pendidikan Islam yang paling berpengaruh di Timur Nusantara, khususnya Sulawesi
Selatan. Karena pengaruhnya yang besar itulah, beliau kemudian dijuluki sebagai
“Mahaguru dari Tanah Bugis.” Beliau adalah pendiri organisasi Islam terkemuka,
Darud Da'wah wal Irsyad (DDI), yang didirikan pada tahun 1947. DDI bermula dari
Madrasah Arabiyah Islamiyah (MAI) Mangkoso yang didirikannya pada tahun 1938,
yang kemudian berkembang menjadi jaringan pesantren, madrasah, dan perguruan
tinggi yang masif dan tersebar luas di Indonesia Timur dari Sulawesi, Kalimantan,
hingga Papua.
Anregurutta Ambo Dalle
dikenal sebagai ulama yang teguh memegang prinsip Ahlussunnah wal Jamaah dengan
corak pemikiran Asy'ariyah, namun sekaligus memiliki visi yang progresif tersendiri. Melewati berbagai
zaman, beliau menjadikan pendidikan dan dakwah sebagai senjata utama dalam
mencerdaskan umat. Hal itu tergambar nyata dari organisasi yang beliau bangun
yang bergerak dalam dunia pendidikan. Tidak hanya itu, beliau juga produktif
sebagai seorang pendidik. Beliau menulis puluhan kitab dalam bahasa Bugis,
Indonesia, dan Arab, serta mengejawantahkan semangat dakwahnya melalui seni
dengan menciptakan lagu-lagu religius untuk memudahkan masyarakat dalam memahami
agama.
Dalam konteks aqidah Islam, karya
monumentalnya Al-Hidayah
al-Jaliyah ila Ma'rifat al-'Aqaid al-Islamiyyah
(Petunjuk
Praktis Memahami Akidah Islam) dapat menjadi jawaban atas tantangan sinkretisme masyarakat
tradisonal dan skeptisisme masyarakat modern. Melalui karya ini, beliau
menghadirkan pendekatan ilmiah, terstruktur dan sistematis dalam menetapkan akidah Islam, dengan berlandas
pada pembuktian rasional (dalil aqli) dan sandaran dari Al-Qur’an dan Hadis (dalil Naqli), sekaligus menjaga kemurniannya dari
keyakinan-keyakinan yang menyimpang.
Dari
telaah terhadap karya tersebut, dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan
Anregurutta Ambo Dalle bertumpu pada dua pendekatan utama, pendekatan kognitif
dan pendekatan korektif. Pendekatan kognitif berfokus pada pembentukan
pemahaman melalui penggunaan akal dan ilmu sebagai dasar keimanan, sehingga
keyakinan yang dibangun tidak hanya bersifat dogmatis, tetapi juga rasional dan
dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pendekatan korektif berfungsi untuk meluruskan keyakinan
dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak kemurnian akidah. Kedua
pendekatan ini berjalan secara harmonis, membangun struktur akidah yang kuat,
rasional, dan terlindung dari pengaruh pemikiran yang menyesatkan.
Hal ini selaras dengan tujuan dasar ilmu aqidah/tauhid,
sebagaimana yang disebutkan Syekh Abu Daqiqah dalam kitabnya Al-Qaul
as-Sadīd fī I’lmi at-Tauhīd ketika menyebutkan definisi deskriptif dari
ilmu tersebut. Bahwa Ilmu tauhid adalah:
“ilmu tentang perkara-perkara yang
dengannya seseorang mampu menetapkan akidah-akidah Islam melalui argumen-argumen
yang kuat sekaligus mampu menjawab keraguan-keraguan yang diarahkan kepadanya.”
Dalam konteks penerapan metode tersebut,
aspek pertama yang menjadi instrumen dari pendekatan Anregurutta adalah dimensi
kognitif, dengan menempatkan peran akal dan ilmu sebagai pintu masuk dalam
membangun keyakinan yang benar. Hal ini menjadi ciri khas yang diwarisi dari
teologi Asy'ariyah yang beliau anut, dengan asumsi dasar bahwa iman yang kokoh
haruslah merupakan keyakinan yang berbasis ilmu, bukan sekadar warisan atau taqlid
buta yang biasa beliau sebut sebagai “akacuru-curukengnge.” Oleh karena
itu, Anregurutta memberikan sistematisasi logis yang terarah pada kitab yang ia
susun.
Pada pasal pertama beliau memulai kitabnya
dengan membahas syarat-syarat bertauhid, sebagai pembuka bahwa bertauhid adalah
sebuah proses yang memiliki kaidah dan prasyarat yang harus dipenuhi. Secara
metodologis, urutan ini menuntut pembaca untuk melepaskan diri dari segala
bentuk keyakinan-keyakinan yang menyimpang, sebelum memasuki kerangka berpikir
yang benar.
Pada pasal ketiga Anregurutta kembali
menegaskan penggunaan akal sebagai metode yang benar dalam menetapkan akidah
Islam dengan menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar klaimnya,
Beliau mengatakan:
“Dengan bertafakkur terhadap penciptaan
alam, mulai dari mentadabburi diri sendiri
hingga semua makhluk ciptaan-Nya
semuanya mengandung bukti yang jelas dan tak terbantahkan -sejelas matahari
yang tak mengandung kebohongan- menunjukkan keesaan dan kesempurnaan
penciptanya”.
Setelah itu, Anregurutta terlebih dahulu
menjelaskan sebuah mukadimah, sebelum memasuki pembahasan inti akidah yang
berhubungan dengan ketuhanan. Mukadimah tersebut berfungsi sebagai pondasi
metodologis yang menjadi dasar bagi Anregurutta dalam membangun kerangka aqidah yang dimaksudkan.
Pada mukadimah ini, pertama-tama beliau
menjelaskan dua sumber utama dalam menetapkan akidah keislaman, yaitu dalil aqli
dan dalil naqli. Menurutnya, penetapan akidah tidak boleh diputuskan
kebenarannya kecuali dengan bersandar pada dua dalil tersebut. Dalil aqli sebagai
landasan yang menguatkan keyakinan bahwa itu ditopang oleh bukti yang logis,
sementara dalil naqli sebagai otoritas tinggi yang bersumber pada wahyu dan
penguat bahwa klaim tersebut sejalan dengan wahyu.
Setelah menjelaskan dasar epistemologis
tersebut, Anregurutta kembali memaparkan pembagian ontologis yang menjadi
kerangka dasar seluruh ilmu akidah. Beliau membagi segala sesuatu yang mungkin
dipikirkan oleh akal menjadi tiga kategori:
1. Wajib: Sesuatu
yang wajib ada dan akal tidak mungkin menerima ketiadaannya.
2. Mustahil: Sesuatu yang tidak mungkin ada dan akal tidak dapat menerima keberadaannya.
3. Jaiz/Mumkin:
Sesuatu yang mungkin ada dan mungkin juga tiada.
Pembagian ini sangat penting karena
berfungsi sebagai standar dan kerangka berfikir bagi seluruh pembahasan akidah
selanjutnya. Melalui kerangka ini, Anregurutta menghubungkan keyakinan dan
keniscayaan logika dengan menempatkan pembuktian akidah diatas landasan ilmiah
yang terstruktur.
Penggunaan metodologi yang didasarkan pada
tiga hukum akal ini merupakan ciri khas para teolog muslim dalam menyusun karya-karya
aqidah mereka. Sebagai contoh Imam As-Sanusi dalam kitabnya Ummul Barāhīn
menjadikan kerangka tersebut sebagai mukadimah kitabnya. Hal ini menjadi
penguat bahwa metode Anregurutta selaras dengan tradisi keilmuan Islam yang
baku, dimana akidah dibangun tidak semata-mata atas dasar dogma, melainkan
melalui argumentasi logis yang kokoh dan bersifat ilmiah.
Selanjutnya, kerangka pengkategorian wajib,
mustahil, dan jaiz ini diimplementasikan secara sistematis dalam Bab 1 (“Pokok-Pokok
Akidah Wajib yang Diyakini Keabsahannya”) untuk membuktikan sifat-sifat wajib
bagi Allah. Namun sebelum masuk pembahasan itu, Anregurutta terlebih dahulu menegaskan bahwa taklid buta terhadap
pokok-pokok akidah Islam adalah haram, sehingga setiap Muslim wajib mengetahui
kebenaran akidahnya melalui dua dalil yang pasti, yaitu dalil aqli dan dalil naqli,
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun contoh penerapannya, misalnya, sifat
wujud (ada) dibuktikan dengan dalil aqli bahwa seandainya Allah Swt. tidak ada,
maka alam ini pun tidak akan pernah ada, sebab mustahil bagi alam mengadakan
dirinya sendiri. Oleh karena kita menyaksikan bahwa alam ini benar-benar ada,
maka wajib baginya memiliki pencipta. Dan pencipta itulah yang biasa disebut
sebagai Wājib al-Wujūd dalam istilah teologi Islam yaitu suatu entitas
yang keberadaannya niscaya dan mustahil bagi akal untuk membayangkan ketiadaannya.
Selanjutnya, sifat qidam (terdahulu)
diartikan bahwa tidak ada sesuatu pun yang mendahului atau membersamai
keberadaan-Nya. Hal ini dibuktikan dengan mustahilnya Allah disifati dengan
kebalikannya, yaitu sifat Hādits (sesuatu yang ada setelah sebelumnya
tiada). Sifat Hādits ini meniscayakan adanya pencipta bagi-Nya, dan jika
Allah diciptakan oleh sesuatu, maka hilanglah sifat ketuhanan-Nya.
Adapun sifat baqa (kekal abadi) dibuktikan
dengan argumentasi bahwa jika Allah tidak kekal, maka Ia akan bersifat fana
(binasa). Sifat fana merupakan sifat kekurangan, sedangkan Tuhan Mahasuci dari
segala kekurangan. Maka dari itu, wajib bagi Allah bersifat baqa.
Selanjutnya, sifat mukhalafatu lil hawadits
(berbeda dengan makhluk) dibuktikan dengan logika bahwa seandainya Allah serupa
dengan makhluk-Nya, maka Allah pun akan bersifat Hādits, dan sifat tersebut
mustahil bagi-Nya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Untuk contoh terakhir, sifat qiyamuhu bi nafsihi
(berdiri sendiri/tidak butuh yang lain) dibuktikan bahwa seandainya Allah
membutuhkan selain diri-Nya, misalnya membutuhkan ruang atau tempat, maka Ia
akan bergantung pada sesuatu yang lain. Segala sesuatu yang bergantung dan
menempati tempat termasuk sesuatu yang Hādits, dan karena sifat Hādits
mustahil bagi Allah, maka sudah pasti kebalikannya benar bahwa Allah Swt.
bersifat qiyamuhu bi nafsihi. Oleh karena itu, melalui rangkaian argumen
rasional ini, dapat kita lihat bahwa pendekatan kognitif yang digunakan oleh
Anregurutta memastikan bahwa akidah yang dibangun bersandar pada argumentasi
logis yang kokoh, sistematis, dan bersifat ilmiah.
Sementara itu, pendekatan korektif digunakan
Anregurutta untuk menjaga akidah dari berbagai bentuk penyimpangan, baik yang
bersifat dogmatis-tradisional maupun sufistik yang menyimpang. Pada kelompok
dogmatis-tradisionalis Anregurutta secara lugas menjelaskan bahwa syarat sah
dan diterimanya tauhid adalah suci dari segala kemusyrikan, baik secara lahir
maupun batin.
Untuk menghindarkan dari hal tersebut
Antregurutta memaparkan segala bentuk kemusyrikan agar dijauhi oleh setiap
muslim. Beliau membagi kemusyrikan menjadi tiga kategori yaitu syirik besar
berupa penyembahan terhadap kuburan atau benda yang dianggap memiliki kekuatan,
syirik sedang berupa kepercayaan terhadap pemali atau takhayul, yang sama
dengan meyakini adanya kekuatan yang dapat mendatangkan atau menolak keburukan
selain Allah Swt. dan terakhir syirik kecil yang berupa sikap riya, yaitu
melakukan amal ibadah untuk mendapat pujian manusia, yang amalannya akan
tertolak dan sia-sia di sisi Allah swt.
Anregurutta tidak berhenti pada
pengelompokan syirik semata. Dalam kitabnya Syifā’ al-Af’idah min
at-Tasyā’um wa ath-Ṭīarah (Obat Hati dari Pemali), beliau memberikan jalan
keluar dari berbagai bentuk kesyirikan, khususnya keyakinan terhadap pemali
yang saat itu marak di kalangan masyarakat Bugis. Dalam kitab tersebut, beliau
menjelaskan bahaya dan mudarat dari keyakinan tersebut, baik dalam urusan dunia
maupun akhirat. Sebagai penyembuhnya, beliau menanamkan ajaran tauhid yang
murni, bahwa hanya Allah-lah satu-satunya yang memiliki pengaruh mutlak atas
segala sesuatu.
Selain itu, beliau juga menawarkan solusi
praktis dengan menggantikan keyakinan negatif tersebut dengan Sempena, yaitu
sikap optimis dan penuh harapan, seperti menamai atau memberi simbol positif
terhadap sesuatu dengan harapan akan datang kebaikan dari sesuatu tersebut.
Dengan langkah ini, Anregurutta tidak hanya bersikap dekonstruktif terhadap
tradisi lama, tetapi juga melakukan reformasi budaya religius masyarakat Bugis
secara konstruktif.
Adapun keritikannya pada kelompok sufistik
yang menyimpang, Anregurutta memberikan peringatan keras terhadap
tarekat-tarekat sesat yang menjauhkan umat dari ketauhidan yang benar.
Kelompok-kelompok ini seringkali menyesatkan dengan klaim berbahaya seperti
menganggap ajarannya adalah “hakikat” yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadis, atau mengklaim memiliki “rahasia hakikat” yang langsung diterima oleh
Nabi Muhammad Saw. tanpa perantara Malaikat.
Dalam membantah klaim-klaim ini, Anregurutta
mengandalkan akal sehat dgn menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, lalu
menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar agama yang membenarkan
praktik-praktik sufistik menyimpang sebagaimana anggapan mereka, seperti
keyakinan fana' (melebur) hingga menganggap tidak ada lagi perbedaan antara
hamba dan Tuhan dan lain sebagainya.
Dari pendekatan korektif ini, dapat kita
lihat bagaimana Anregurutta secara sistematis memagari akidah umat dari segala
bentuk penyimpangan. Dengan membersihkan kemurniannya dari noda kemusyrikan
yang dapat merusak bangunan amal, sekaligus melindunginya dari ajaran sufistik
yang menyimpang dengan segala klaimnya di luar batas syariat.
Oleh karena itu, melalui segala rangkain
penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa metode Anregurutta yang
terangkum dalam dua pilar yaitu pendekatan kognitif dan pendekatan korektif ini
merupakan solusi yang relevan dan komprehensif terhadap tantangan mendasar
akidah yang dihadapi umat Islam, baik dari Internal maupun eksternal.
Dengan pendekatan kognitif, melalui
kerangka pengkategorian Wajib, Mustahil, Jaiz yang berbasis dalil aqli dan naqli,
secara langsung menjawab tuntutan rasionalitas dan skeptisisme dunia modern,
mengubah keyakinan dari sekadar dogma warisan menjadi keyakinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara logis dan ilmiah.
Sementara itu, pendekatan korektif, dengan
pembersihan dari syirik dan tarekat sesat, menjawab tantangan internal berupa
sinkretisme dan takhayul yang dihadapi masyarakat tradisional. Oleh karena itu,
harmonisasi kedua pendekatan ini berhasil membangun Akidah Islam yang rasional,
kuat, dan murni serta tahan terhadap berbagai tantangan yang ada.
Pada akhirnya dapat kita lihat melalui dua
pendekatan tersebut, Anregurutta telah menyajikan metodologi yang krusial untuk
menjaga keutuhan keyakinan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman, dengan memastikan
bahwa keimanan yang dibangun, berdiri di atas ilmu yang kokoh dan terhindar dari
berbagai bentuk keyakinan yang menyimpang.